Pria di Surabaya ini Cabuli 8 Anak Gadis Tetangganya
Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap Hery Dri Handoko (52) tersangka pencabulan
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap Hery DH (52) tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Hery ditangkap saat berada di kediamannya Banyu Urip, Kupang Krajan Surabaya, Kamis (16/8/2018) subuh.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menjelaskan, tersangka mencabuli anak gadis tetangga di kampungnya.
Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban berusia 7 hingga 9 tahun. Rata-rata korbannya berstatus pelajar siswi SD.
• Meski Asal Jepang, Ini Alasan Laksamana Maeda Izinkan Rumahnya Dipakai untuk Siapkan Proklamasi
"Korbannya ada delapan semuanya anak-anak di bawah umur," ujarnya.
Menurut dia, modus tersangka yakni memanggil sejumlah korban untuk bermain bersama anaknya yang masih berusia 4 tahun.
Tersangka sengaja mengajak korbannya menonton televisi tayangan film kartun
di ruangan tamu rumahnya. Predator anak ini melakukan perbuatan cabul itu ketika istrinya bekerja.
"Korban sempat menangis saat tersangka berbuat cabul," ungkapnya.
Kasus pencabulan anak dibawah umur ini terungkap setelah orang tuanya mengetahui kejadian ini dari perbincangan para korban yang mendapat perlakuan pencabulan.
Dari laporan orang tua korban anggota Unit PPA Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap tersangka.
• PWNU Jatim Imbau Hasil Kotak Amal Salat Jumat Seluruh Masjid NU Disumbangkan untuk Gempa Lombok
"Tersangka sudah melakukan perbuatan selama tiga tahun, 2015 hingga 2018," jelasnya.
Tersangka Hery mengaku mencabuli korbannya ketika sedang menonton film di ruangan tamu. Tersangka yang bekerja sebagai sopir Travel ini
melakukan perbuatan itu lantaran terpengaruh dari tontonan video tidak lazim.
"Saya khilaf melakukannya (Pencabulan)," kata Pria tiga anak ini. (Surya/Mohammad Romadoni).