MUI Akui Vaksin MR Mengandung Babi, Tapi Penggunaannya Masih Diperbolehkan
Vaksin measless dan rubella untuk imunisasi menjadi polemik di sejumlah kalangan masyarakat di Indonesia.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Vaksin measless dan rubella untuk imunisasi menjadi polemik di sejumlah kalangan masyarakat di Indonesia.
Sejumlah orang mengaku tak izinkan putra-putrinya menerima vaksin lantaran yakin ada kandungan babi di dalamnya.
Menanggapi hal ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin.
MUI mengakui, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi.
Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.
(Subcyclist Gelar Mancal Nang Suroboyo Keliling Pabrik-pabrik Bersejarah di Surabaya)
(Jemaah Haji Asal Jember Meninggal saat Wukuf di Padang Arafah)
"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya,
"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ucapnya.
Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.
Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah).
Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.
(Bejo Sugiantoro Ingin Pelatih Baru Persebaya Bisa Terapkan Formasi 4-3-3 Tetap dengan Gaya Ngosek)
(Jemaah Haji Asal Jember Meninggal saat Wukuf di Padang Arafah)
"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," ucap Hasanuddin.
MUI pun merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MUI juga mendorong pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
(Pelatih Lokal Dinilai Lebih Ideal Tangani Persebaya Dibanding Pelatih Asing)
(Tukang Ojek Asal Malang Bisnis Togel Online di Pandaan, Kini Masuk Sel)