MUI Akui Vaksin MR Mengandung Babi, Tapi Penggunaannya Masih Diperbolehkan
Vaksin measless dan rubella untuk imunisasi menjadi polemik di sejumlah kalangan masyarakat di Indonesia.
Selain itu, MUI menyarankan pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk Muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, maka MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.
"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Hasanuddin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Vaksin MR Mengandung Babi, tetapi Masih Boleh Digunakan",
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih
(Pelatih Lokal Dinilai Lebih Ideal Tangani Persebaya Dibanding Pelatih Asing)
(Hanif Sjahbandi Cetak Gol, Pelatih Arema FC Milan Petrovic Ikut Senang)
(Ditantang Presiden Jokowi karena cuma Minta Sepeda, Akhirnya Joni Minta Jauh Lebih Besar)