Dilelang KPK, Aset Penting Milik Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto Malah Tidak Laku
Aset penting milik mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto malah tidak laku saat dilelang oleh KPK ke publik.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, melelang dua bidang tanah senilai Rp 16 miliar milik terpidana korupsi mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.
Namun hingga batas penutupan lelang, 14 Agustus 2018, dua aset milik Bambang Irianto belum ada yang menawar.
"Hingga batas penutupan lelang 14 Agustus, tak satupun yang mengajukan penawaran. Padahal pengumuman lelelang sudah sejak pertengahan Juli 2018," ujar Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Adi Wibowo, Senin (27/8/2018).
• Wali Kota Madiun Non Aktif Bambang Irianto Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Perkara Pasar Besar
Dua aset milik terpidana korupsi Bambang Irianto berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Sikatan, Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo seluas 4002 meter persegi.
Tanah beserta bangunan itu dilelang dengan harga penawaran minimal sebesar Rp 9.979.654.000.
Sedangkan aset kedua, berupa dua bidang tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun dengan luas masing-masing 493 meter persegi dan 2769 meter persegi.
Dua bidang tanah ini dilelang dengan harga penawaran minimal sebesar Rp 6.201.356.000.
"Jadi total aset yang dilelang sekitar Rp 16 miliar," katanya.
• UMKM, Raksasa Ekonomi Jatim yang Tak Rontok Diterjang Krisis dan Naiknya Dolar Amerika
Sejak diumumkan hingga batas penutupan lelang, hanya ada beberapa orang yang menanyakan harga aset tersebut. Namun, tidak ada satupun orang yang mengajukan penawaran.
Padahal, KPKNL Madiun sudah mengumumkan pelelangan aset terpidana korupsi, Bambang Irianto secara online, dan juga melalui media cetak.
Menurutnya, belum adanya orang yang menawar dua aset tersebut karena harga aset cukup tinggi. Namun, ia memastikan harga yang ditawarkan itu sudah sesuai perhitungan tim appraisal dari KPK.
"Kalau soal tanah kan terkadang cocok-cocokan, tidak bisa langsung laku," jelasnya.
• Terungkap, Batu Bata Langka Ditemukan di Prigen Ternyata Saluran Air Bawah Tanah Kerajaan Singasari
Dijelaskan Adi, proses lelang aset menggunakan metode closed bidding dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang. Lelang ini melalui internet atau e-auction. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Setelah lelang dua aset ini ditutup, pihaknya akan melaporkan hasil penawaran lelang ini kepada KPK. Lelang dua aset Bambang Irianto itu bisa dibuka lagi ketika ada permintaan dari KPK.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan harga dua aset tersebut bisa saja diturunkan setelah enam bulan dari masa penilaian.
Adi mengatakan, karena tidak laku, dua aset milik Bambang Irianto itu, kini dikembalikan ke KPK selaku pihak yang mengajukan lelang.
Selanjutnya, apabila KPK ingin melelang kembali, maka akan dilakukan pengajuan kembali ke KPKNL Madiun.
• Dihadapan Menteri Luhut Panjaitan dan Driver Online, Tim Cakra 19 Jatim Dukung Jokowi-Maruf Amin
Ia menambahkan, dari sejumlah aset yang disita KPK dari Bambang Irianto di Kota Madoun, tidak semuanya dilelang untuk dirampas menjadi milik negara.
"Hanya dua aset saja yang diajukan KPK untuk dilelang," tutur Adi.
Untuk diketahui, mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor Surabaya, Jawa Timur.
Bambang dinyatakan terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan pencucian uang .
Putusan ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa KPK menuntut Bambang sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. (Surya/Rbp)
• Kawal Gugatan Class Action ke Pemkot Surabaya, Massa Warga Dolly dan Jarak Demo Pengadilan Negeri