Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Yayuk Puji Rahayu Resmi Gantikan Basuki di DPRD Jatim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Jatim menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada seorang anggotanya.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
bobby Koloway/surya
Anggota Fraksi Gerindra, Yayuk Puji Rahayu bersalaman dengan Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar, usai dilantik di Sidang Paripurna istimewa, Jumat (31/8/2018). 

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Jatim menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada seorang anggotanya.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, M Basuki digantikan oleh Yayuk Puji Rahayu melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Yayuk dilantik langsung oleh ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar melalui sidang paripurna istimewa, Jumat (31/8/2018).

Pergantian ini menindaklanjuti surat keputusan dari Kemendagri terkait pergantian antar waktu anggota DPRD Jatim.

"Selamat datang Ibu Yayuk. Dengan demikian, maka teman kita sekarang yang memiliki nama Yayuk Rahayu ada dua. Selain Ibu Yayuk Puji Rahayu, juga ada Ibu Yayuk Padmi Rahayu (Fraksi Gerindra)," canda Pimpinan Sidang yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim, Soenarjo.

17 Tahun Diikat, ODGJ di Tuban ini Tak Pernah Dapat Perhatian dari Pemerintah

Basuki terpaksa digantikan karena ia tersangkut kasus korupsi.

Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim tersebut terbukti terlibat kasus suap dan diganjar hukuman 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan dengan anggota Rochmad SH di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/1/2018) silam.

Terdakwa yang pernah menjabat Ketua DPRD Surabaya itu, juga dihukum membayar denda Rp 225 juta dengan subsider kurungan 1 tahun.

Tidak itu saja, majelis hakim juga mencabut hak politik Basuki selama 4 tahun karena dianggap terbukti atas suap yang diterima mantan wakil rakyat itu.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan W SH yang menutut terdakwa 9 tahun penjara.

Jelang Penutupan Asian Games 2018, Banyak Fans Tunggu Super Junior di Bandara, Yesung Minta Maaf

Terdakwa M Basuki didakwa menerima suap dari beberapa Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemprov Jatim terkait dengan tugas pengawasan DPRD terhadap Perda dan penggunaan anggaran Provinsi Jatim.

Setiap kadis diduga berkomitmen membayar Rp 600 juta/tahun kepada DPRD. Pembayarannya dilakukan dengan mencicil setiap tiga bulan.

Basuki adalah anggota DPRD Jatim dari dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo). Berdasarkan perolehan suara, Basuki menempati urutan ketujuh dari 12 anggota DPRD di dapil jatim I yang lolos dengan perolehan 30.803 suara.

Basuki adalah anggota DPRD Jatim dari dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo). Berdasarkan perolehan suara, Basuki menempati urutan ketujuh dari 12 anggota DPRD di dapil jatim I yang lolos dengan perolehan 30.803 suara.

Tri Rismaharini Pilih Kawasan Eks Lokalisasi Dolly Jadi Finalis Lomba Pola Asuh Anak dan Remaja

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved