Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Kota Malang Lumpuh, Minimal 30 Anggota Dewan Harus Dilantik untuk Bisa Pulih Kembali

Tinggal tersisa 4 anggota dewan di DPRD Kota Malang usai 41 anggota dewan statusnya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
SURYA/SRI WAHYUNIK
DPRD Kota Malang kondisinya sepi, Rabu (28/3/2018), paska banyak anggota Dewan yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Saat ini, tinggal tersisa 4 anggota dewan di DPRD Kota Malang usai 41 anggota dewan statusnya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika dirinci, 19 anggota dewan Kota Malang ditahan dan menyusul kemudian, pada Senin (3/9/2018) 22 anggota DPRD kota juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.

Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima hadiah atau janji dari Wali Kota nonaktif Malang Moch. Anton dan dugaan gratifikasi.

41 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka Korupsi, Pengamat Politik: Mereka Harus Legawa Mundur

Disebut-sebut, DPRD Kota Malang sedang lumpuh akibat korupsi massal tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Pengamat Politik dari Universitas Brawijaya Malang, Wawan Sobari.

Kepada TribunJatim.com, ia menjelaskan, langkah yang seharusnya dilakukan untuk memulihkan kembali fungsi DPRD Kota Malang yang lumpuh adalah segera melakukan PAW (pergantian antar waktu).

PAW sendiri ditujukan untuk memenuhi kuorum dari jumlah anggota DPRD itu sendiri agar bisa menjalankan fungsi legislasi, pengganggaran, pengawasan dan lain sebagainya.

22 Anggota DPRD Kota Malang Ditetapkan Jadi Tersangka, Cak Imin: Ini Pembelajaran Penting

"Tinggal bagaimana masing-masing anggota dewan yang terjerat kasus agar legawa mundur dari keanggotaan dewan, sekaligus partai juga pro aktif agar mengimbau anggotanya bisa mundur, karena itu aturannya," jelas Wawan, Selasa (4/9/2018).

Selain itu, partai politik juga meminta kepada KPU, data terkait siapa saja perolehan suara di Pileg 2014, di bawah yang mengundurkan diri.

"Itu mekanisme yang dijamin dalam UU Pemilu atau yang terkait, melihat data Pemilu 2014 untuk PAW," imbuhnya.

Ketua Program Studi Magister Ilmu Sosial FISIP Universitas Brawijaya Malang itu menambahkan, untuk kuorum dari DPRD untuk bisa melaksanakan fungsinya, minimal adalah 2/3 dari jumlah yang ada di DPRD.

Sempat Tanya Gaya Berpakaian, KH Maruf Amin Mengaku akan Tetap Pakai Sarung Meski Jadi Wapres

"Minimal 2/3 ya atau 30 orang untuk bisa kuorum, yang dibutuhkan sebenarnya jumlah anggota DPRD agar bisa kuorum," jelasnya.

Untuk selanjutnya, setelah kuorum tercapai, langkah yang ditempuh adalah menentukan pimpinan-pimpinan yang ada di DPRD Kota Malang seperti pimpiman komisi, pimpinan banggar, dan sebagainya.

"Itu yang membuat tidak mudah," pungkasnya.

Prabowo Subianto Safari Ziarah ke Jawa Timur, PDIP Jatim Ajak Semua Pihak Tahu Batasan

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved