Gerakan #2019GantiPresiden Disebut Makar, Mahfud MD: Itu Tak Melanggar Hukum
Tak sependapat dengan Ali Ngabalin, Mahfud MD sebut gerakan #2019GantiPresiden Tak Melanggar Hukum
TRIBUNJATIM.COM - Ali Mocthar Ngabalin sempat menyebut gerakan #2019GantiPresiden adalah makar.
Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Ngabalin saat dihubungi wartawan Tribunnews.com pada Senin (27/8/2018).
"Makar itu, makar harus dihentikan seluruh aktivitasnya, harus diback-up," ujar Ngabalin.
Dikutip TribunJakarta.com dari KBBI Edisi Ke V, makar memiliki arti perbuatan (usaha) dengan maksud menyerang orang dan sebagainya.
• Tanggapi Deklarasi #2019GantiPresiden, Mahfud MD: Aspirasi Sah dan Tak Termasuk Curi Start Kampanye
Dapat dikatakan makar adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Secara tak langsung Ali Ngabalin menyebut gerakan #2019GantiPresiden adalah gerakan yang melanggar hukum.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD tidak sependapat dengan pernyataan Ali Ngabalin.
Menurut Mahfud MD, gerakkan #2019GantiPresiden tidaklah melanggar hukum.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui media sosial Twitternya, pada Selasa (4/9/2018).
• Rizal Ramli Tanggapi Pernyataan Sri Mulyani Terkait Upaya Pemerintah Atasi Nilai Tukar Rupiah
"Meski begitu gerakan itu (#2019GantiPresiden) sendiri menurut sy tak melanggar hukum," tulis Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan apabila dalam praktiknya gerakan tersebut disertai dengan perbuatan melanggar hukum makan harus segera ditindak.
"Kalau diboncengi tindakan melanggar hukum, ya harus ditindak," tulis Mahfud MD.
Awalnya Mahfud MD mengatakan dirinya sempat diajak untuk ikut serta dalam gerakan #2019GantiPresiden.
• Mahfud MD Bocorkan Kelemahan Jokowi yang Banyak Dicari Lawan Politik, Singgung Soal Keluarga & Anak
Namun Mahfud MD bersikap keras untuk tidak ikut dalam gerakan tersebut.
"Sejak awal digagas dan diajak saya menolak keras untuk ikut gerakan #2019gantipresiden," tulis Mahfud MD.