Aksi KPK di Kota Malang
KPU Kota Malang Belum Bisa Coret Bacaleg Tersangka Sebelum Ada Ingkrah
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang belum bisa mengambil tindakan terhadap penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka oleh KPK.
Penulis: Alfi Syhari Ramadana | Editor: Yoni Iskandar
Laporan wartawan TribunJatim Alfi Syahri Ramadana
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang belum bisa mengambil tindakan terhadap penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka oleh KPK.
Seperti diketahui, sejumlah anggota dewan dari 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan kembali menyalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif pemilihan tahun 2019.
Untuk itu, saat ini KPU masih menunggu proses hukum yang berjalan. Sebab, KPU tak bisa melakukan pencoretan sampai ada keputusan ingkrah untuk para tersangka.
Kini KPU untuk sementara menyerahkan keputusan kepada partai politik pengusung bacaleg.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zaenuddin menjelaskan bahwa saat ini KPU masih menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.
• Anggota DPRD Kota Malang ini Tetap Ngantor Kendati Hanya 5 Orang
"KPU tidak bisa mencoret bacaleg meskipun berstatus tersangka sampai ada keputusan ingkrah. Kalau sudah ada keputusan ingkrah baru bisa dilakukan pencoretan dari KPU," terangnya Selasa (4/9/2018).
Lebih lanjut, Zaenuddin menambahkan bahwa untuk saat ini keputusan ada di parpol pengusung dan bacaleg sendiri. Ada opsi untuk mengundurkan diri selama masih dalam proses Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
Tetapi menurut keputusan KPU nomor 961 jika yang mengundurkan diri laki-laki tidak bisa digantikan. Sebaliknya kalau yang mengundurkan diri perempuan dan membuat keterwakilan bacaleg perempuan kurang dari 30 persen, maka bisa digantikan dengan bacaleg wanita lainya.
"Prinsipnya kami tidak memberikan saran. Tetapi memang aturan main dalam proses pencalonan menjelaskan bahwa bacaleg memiliki hak untuk mengundurkan diri dengan catatan ada yang bisa diganti dan ada yang tidak," imbuh Zaenuddin.
Di sisi lain, KPU Kota Malang mengakui belum mengidentifikasi siapa saja bacaleg yang saat ini tersangkut kasus korupsi.
• Syahrini Sebut Tiket Konser Termahalnya Habis, Muncul Harapan Acara Lebih Megah dari Asian Games
Namun, Zaenuddin menjelaskan bahwa bacaleg yang tersangkut kasus tersebut berasal hampir dari semua partai politik.
"Kurang lebih ada sekitar 18-19 anggota dewan yang bakal kembali mencalonkan diri. Tetapi kami belum krosceck lagi apakah memang sejumlah itu atau lebih. Kalau untuk tenggat waktu pengunduruan diri dan pergantian adalah antara tanggal 4-10 September. Sehingga kalau sebelum tanggal 20 September kami sudah bisa melakukan klarifikasi untuk penetapan DCT," tutupnya.