Kasus Suap DPRD Kota Malang, Mantan Anggota Mengaku Diminta Berbohong Saat Diperiksa KPK
Tiga Saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap pembahasan P-APBD Pemerintah Kota Malang TA 2015, yang menyeret 18 anggota DPRD Kota Malang.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ribut Harianto, anggota Fraksi Golkar periode 2014-2019; Subur Triono, anggota DPRD Kota Malang Fraksi PAN periode 2014-2016; dan Umik, istri dari mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (5/9/2018).
Ketiganya dihadirkan jadi saksi kasus dugaan suap pembahasan P-APBD Pemerintah Kota Malang TA 2015, yang menyeret 18 anggota DPRD Kota Malang.
Subur Triono, menyebutkan pada tahun 2015 dipanggil oleh mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono guna menerima uang.
“Waktu itu saya diberi uang Rp 12,5 juta dan dikatakan Pak Arief itu sebagai ganti uang Pokir, sebelum Hari Raya Idul Fitri,” bebernya di hadapan ketua majelis hakim Cokorda.
(Hasil Survei LSI: Prabowo-Sandi Kalah Unggul Dibanding Jokowi-Maruf di Kalangan Pengguna Medsos)
(Rupiah Tertekan, Pengamat Sarankan Konsumen Indonesia Kurangi Impor Barang dan Beli Produk Lokal)
Karena nominal yang diberikan dengan anggota lainnya tidak sama, Subur meminta tambahan lagi mengingat sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN.
Akhirnya Arif berinisiatif memberikan tambahan dari koceknya sendiri Rp 5 juta keesokan harinya, sehingga total Rp 17,5 juta.
Tak lama kemudian, kasus bagi-bagi uang itu mulai terendus penyidik KPK, Subur pun diminta bersepakat untuk berbohong saat diperiksa.
“Intinya, harus tetap solid, dan sepaham, soalnya Pak Arief mengatakan kalau jujur, semua akan masuk penjara," ungkapnya.
Subur menyebut sudah mengembalikan dana Rp 17,5 juta ke KPK dan diminta menyarankan hal yang sama pada Ribut, Slamet, Suprapto dan Mohan Katelu.
(Dua Anggota Polres Blitar Alami Kecelakaan, Seorang Anggota Meninggal)
(Latihan Perdana Djajang Nurjaman di Persebaya Dipenuhi Ibu Rumah Tangga hingga Penjual Bakso)
"Karena saya kepikiran dan ketakutan. Saya kembalikan Rp 12,5 juta sama tambahan dari Pak Arief Rp 5 juta. Total 17,5 juta, saya kembalikan yang pertama,” tandasnya.
Selain itu, Subur juga mengaku dalam DPRD Kota Malang sering terjadi aliran dana pemulus kebijakan.
“Pemberiannya pun bertahap, sekitar Rp 75-100 juta per anggota,” terangnya.
Tahapan tersebut terbagi tiga , pertama pada tanggal 4 November 2014 terkait pelemparan KUA PPPAS, kedua pengesahan KUA PPPAS dan ketiga pengajuan APBD 2015.
“Sedangkan tiap tahapnya lupa intinya menerima total Rp 125 juta," katanya.
(Wali Kota Surabaya Bersurat untuk Perjuangkan Sertifikat Warga Gadukan, Yayuk: Harus Ada Solusi)
(Cabuli Anak Kandung Difabel, Yonathan Harianto Marpaung Divonis 12 Tahun Penjara)