Prahara DPRD Kota Malang
Pertanyakan Diskresi Kemendagri, Pakar Hukum Tata Negara: Tak Sah Perda APBD Disahkan 5 Anggota DPRD
Pakar Hukum Tata Negara ini menyatakan tidak sah jika Perda APBD hanya disahkan 5 anggota DPRD, terkait Diskresi Kemendagri di DPRD Kota Malang.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Segala bentuk produk legislasi DPRD Kota Malang tidak akan sah dengan hanya mengandalkan lima anggota DPRD saat ini.
Setiap produk peraturan daerah (Perda) misalnya harus dibahas dengan ketentuan minimal memenuhi kuorum.
"Tidak bisa kuorum dimaknai hanya lima anggota Dewan yang sisa. Mereka tidak bisa merepresentasikan rakyat dan partai yang ada di Kota Malang. Jadi secepatnya partai induk melakukan PAW," tegas Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hananto Widodo, Rabu (5/9/2018).
Ketua Pusat Studi Hukum Unesa ini mempertanyakan diskresi yang diputuskan Mendagri, menyikapi kasus yang terjadi di DPRD Kota Malang, dimana 41 orang anggota Dewan jadi tersangka dan ditahan oleh KPK, sehingga pemerintahan di Kota Malang lumpuh.
Dasar hukum diskresi ini, katanya belum kuat jika menyebutkan karena alasan force majeure sehingga membiarkan lima anggota DPRD melakukan proses legislasi di Kota Malang.
"Dasar hukum apa yang digunakan Kemendagri sehingga memunculkan diskresi. Tidak bisa semudah itu. Solusinya adalah parta induk lakukan PAW," tandasnya.
Agenda yang paling krusial adalah pembahasan APBD. Sebab anggaran belanja daerah ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
Masyarakat Kota Malang akan merasakan dampaknya jika pembahasan APBD ini terbengkalai.
Meski pada gilirannya nanti tetap akan mendapat revisi dari Gubernur Jatim Soekarwo saat Perda APBD itu disahkan.
"Tapi bukankah nilai APBD tahun lalu dengan tahun sekarang sangat berbeda kebutuhannya," tegas Hananto.
Dia menegaskan bahwa kuorum umum lembaga DPRD adalah jumlah seluruh anggota DPRD sebanyak 45, atau minimal 50 persen plus satu dari total anggota Dewan. Bukan 5 anggota dewan sisa. Jalan keluar yang mendesak adalah induk partai harus segera melakukan PAW.
Apalagi sejumlah partai ada seluruh wakilnya saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di KPK. Hanya beberapa partai ada yang wakilnya tidak tersangkut hukum di KPK terkait suap pembahasan PAPBD tahun 2015. (Nuraini Faiq)