Selain Kurungan Penjara, 4 Terdakwa PT DPS Dituntut Ganti Rugi 24 Persen dari Total Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek tangki pendam fiktif senilai Rp 179 M oleh PT DPS disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek tangki pendam fiktif senilai Rp 179 milliar oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah memasuki agenda pembacaan tuntutan, Jumat (7/9/2018).
Keempat terdakwa PT DPS, yakni Direktur Utama, Muhammad Firmasnyah Arifin; mantan Direktur Administrasi dan Keuangan, Nana Suryana Tahir; mantan Direktur Produksi, I Wayan Yoga Djunaedy; mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha, Muhammad Yahya hadir mengikuti pembacaan tuntutan yang disampaikan jaksa.
JPU Katrin Sunita mengatakan, Dirut PT Dok dan Perkapalan Muhammad Firmasnyah Arifin dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan.
• Kunjungi Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo, Jokowi Ajak Santri Terus Jaga dan Rawat Persatuan Bangsa
Lalu mantan Direktur Administrasi dan Keuangan, Nana Suryana Tahir, dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan.
Tuntutan seperti Nana Suryana juga diterima oleh Direktur Produksi, I Wayan Yoga Djunaedy, dan mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha, Muhammad Yahya.
Katrin Sunita menuturkan, tak hanya dikenakan tuntutan pidana lima sampai tujuh tahun dan denda ratusan juta rupiah, keempat terdakwa juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara.
• 4 Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Tangki Pendam Fiktif PT Dok Surabaya Disidang, ini Tuntutan JPU
"Ganti ruginya ini uang penggantian, sebesar 951.294 dolar yang merupakan 24 persen dari total kerugian negara yakni 3.963.725 dolar amerika," ujar Katrin saat diwawancarai TribunJatim.com, Jumat (7/9/2018).
Katrin mengimbuhkan, bila keempat terdakwa tidak membayar, maka akan diberi tenggang waktu 2,6 tahun.
"Ganti rugi itu berlaku untuk semuanya," sambungnya.
Kata Katrin, keempatnya dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
• Babak Akhir Kasus Istri Palu Suami hingga Tewas, Desy Menangis Divonis 9 Tahun di PN Surabaya
Dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan korupsi itu bermula saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi dengan nilai proyek Rp 179.928.141.879.
Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan sub kontrak kepada AE Marine, Pte Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.
Lantas PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar US$ 3,9 juta kepada AE Marine Pte, Ltd, namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi.
• Polres Blitar Kota Buru 6 Pelaku Pencabulan Siswa SD, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte Ltd yang telah mempunyai anggaran tersendiri.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com