Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, Ini Tindakan yang Akan Dilakukan Driver Online di Surabaya
Menurut Rahmatullah Riyadi, para driver online akan taat peraturan pemerintah terkait kebijakan peraturan driver online.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sekjen Persatuan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur, Rahmatullah Riyadi, meminta para driver online untuk tetap bersatu memantau kebijakan pemerintah usai dicabutnya Permenhub Nomor 108 Tahun 2017
Menurut Rahmatullah Riyadi, para driver online akan taat peraturan pemerintah terkait kebijakan peraturan driver online.
"Kami tetap taat peraturan. Oleh karenanya kami harap kebijakan selanjutnya harus mengakomodir dan meringankan pihak kami," kata Rahmatullah Riyadi, Kamis (13/9/2018).
• Driver Online Ungkap Kesulitan Hingga Dicerai Istri Sejak Adanya Permenhub Nomor 108 Tahun 2017
Selain itu, Rahmatullah Riyadi juga meminta kepada pihak aplikator untuk tidak menekan keuntungan terlampau tinggi kepada driver.
Rahmatullah Riyadi mengungkap jika pihak aplikator telah meraup keuntungan sebesar 20 persen dari driver.
"Maksimal 10 persen lah, karena kami juga ada yang menggunakan biaya pribadi," imbuhnya.
• Ini Pasal-pasal yang Dikabulkan MA Terkait Permenhub Nomor 108 tahun 2017 Tentang Driver Online
Sementara itu, meski belum final, para driver mengaku bersyukur dengan keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung.
Mereka menggelar sebuah syukuran di kawasan Maspion Square, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis, (13/9/2018).
Selain menggelar syukuran, para driver juga menghelat aksi memotong gundul rambut bersama.