Niat Bikin Efek Jera Pelaku Video Mesum di Facebook, Pedagang Buah Asal Malang Terancam UU ITE
Ibnu Arif diamankan petugas karena mengunggah video mesum dengan durasi 3 menit 44 detik di sebuah grup facebook Komunitas Peduli Malang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ibnu Arif, seorang pedagang buah di kabupaten Malang, kini berurusan dengan kepolisian karena sebuah video mesum di media sosial facebook.
Warga desa Blayu, kecamatan Wajak, kabupaten Malang itu diamankan petugas kepolisian karena telah mengunggah video mesum dengan durasi 3 menit 44 detik di sebuah grup facebook Komunitas Peduli Malang, Kamis (13/9/2018).
Dalam grup yang berisi ratusan pengguna tersebut, Ibnu Arif menyebarkan video yang menampilkan dua remaja berbeda jenis kelamin tengah melakukan hubungan badan.
• Debat Bahasa Inggris hingga Tes Al Quran, Pengamat: Jangan Ada Upaya Pelemahan Salah Satu Paslon
Ibnu Arif mengaku iseng mengunggah video mesum tersebut untuk memberikan efek jera kepada dua remaja tersebut.
"Dia bilang ingin memberikan efek jera kepada dua remaja yang dikatakan sebagai warga Wajak itu. Hanya iseng," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, usai dampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menggelar konferensi pers, Jumat (14/9/2018).
Berdasarkan keterangan sementara, tersangka mendapatkan video mesum itu pertama kali dari seorang temannya berinisial A.
• HMI Cabang Kota Malang Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan DPRD, Ini Tuntutan yang Disuarakannya
A membagikan video itu dari aplikasi WhatsApp dengan kualitas 3gp dan diambil di ruang tamu itu merupakan warga Wajak.
"Akhirnya oleh tersangka diunggah ke Facebook komunitas. Hal ini kan tidak baik, apalagi grup terbuka itu memiliki banyak member. Kemudian IA share konten asusila," kata Ujung.
Namun, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Ibnu rupanya tidak mengenal kedua remaja yang menjadi pelaku dalam video panas itu.
• Changsa Jadi Kota yang Ingin Dikunjungi, Baekhyun EXO Sebut Hal Ini Faktor Pertimbangannya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dua pasal. Yakni Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 soal pornografi. Ancaman hukumannya enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.
Ibnu juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.