Hakim Tolak Eksepsi Henry J Gunawan, Sidang Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi Masuk ke Tahap Pembuktian
Eksepsi yang diajukan terdakwa, Henry J Gunawan, terkait kasus tipu gelap kongsi Pasar Turi ditolak hakim.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eksepsi yang diajukan terdakwa, Henry J Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP) terkait kasus tipu gelap yang dilakukan pada tiga pengusaha asal Surabaya, yang juga sebagai kongsi pembangunan Pasar Turi Baru, ditolak hakim.
Penolakan tersebut disampaikan Hakim Ketua, Anne Rusiana saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/9/2018).
Anne Rusiana menjelaskan, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Darwis dan Harawedi telah tepat, cermat, dan jelas.
Sebab, lanjut Anne, JPU telah menyebutkan secara rinci sejumlah unsur tindak pidana yang didakwakan sesuai yang diatur dalam pasal 143 KUHP.
Selain itu, hakim juga menolak dalil ekspesi tim pembela terdakwa Henry yang menyebutkan surat dakwaan JPU error in procedure (tak sesuai prosedur).
Menurutnya, alasan penolakan itu dikarenakan tak masuk dalam ruang lingkup eksepsi.
"Nanti, sidang dilanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara," kata Anne pasca membacakan putusan.
Anne menambahkan, pihaknya juga meminta agar persidangan pemeriksaan pokok perkara digelar, setidaknya dua kali dalam sepekan.
"Jaksa (JPU) silahkan hadirkan para saksi ke persidangan, sidangnya Senin dan Kamis," sambungnya.
• Jatuh dari Motor Saat Dijambret, Wanita di Surabaya Meninggal Dunia, Anak yang Diboncengnya Selamat
Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus itu bermula dari pelaporan tiga pengusaha asal Surabaya.
Ketiga pengusaha itu adalah Teguh Kinarto, Widji Nurhadi, dan Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei.
Ketika itu, tiga pengusaha tersebut mengaku sebagai korban dari terdakwa, yakni Henry J Gunawan dalam hal pembangunan Pasar Turi pasca terbakar.
Saat itu, Henry meminta sokongan dana dari ketiga korban, melalui PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) yang merupakan milik ketiganya pengusaha itu.
Namun, saat meminta sokongan dana untuk pembangunan Pasar Turi Baru, Henry mengklaim sebagai pemenang tender dari Pemkot Surabaya.
• Gelar Aksi di PN Surabaya, Massa Korban Penipuan Apartemen Sipoa Group Tagih Janji Yusril Mahendra