Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hakim Tolak Eksepsi Henry J Gunawan, Sidang Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi Masuk ke Tahap Pembuktian

Eksepsi yang diajukan terdakwa, Henry J Gunawan, terkait kasus tipu gelap kongsi Pasar Turi ditolak hakim.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Istimewa
Henry J Gunawan dan Yusril Ihza Mahendra 

Tak hanya itu, Henry juga mengklaim sebagai pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP).

Bahkan, Henry pun menjanjikan keuntungan dan memberikan saham pada para korban dengan nilai pengembalian sebesar Rp.240.975.000.000 dari modal yang diberikan para korban, yakni senilai Rp 68 miliar.

Lalu, saat di depan notaris, Atika Ashiblie, pada 6 juli 2010, Henry yang kala itu mengaku sebagai pemegang saham PT.GBP menegaskan, ia akan memberikan saham PT GBP kepada PT GNS.

Kemudian, pada tanggal 13 September 2013, dalam sebuah notulen kesepakatan, Henry juga berjanji akan merampungkan semua kewajibannya ke PT. GNS senilai Rp 240,875 miliar.

Henry juga menjanjikan akan memberikan 57 unit gudang, di mana per unitnya seharga Rp 2,1 miliar dengan total Rp 119,970 miliar dan Rp 787,5 juta berupa bilyet giro, serta uang sebesar 120,487 miliar dalam bentuk bilyet giro.

Di 5 Traffic Light Kota Blitar, Pengendara Bisa Dengarkan Pidato Bung Karno hingga Lagu Kebangsaan!

Namun, pada kenyataannya, Henry pada saat itu bukanlah pemegang saham.

Terlebih, saham yang dijanjikan itu tak pernah ada.

Selain itu, PT GNS tak pernah dimasukkan sebagai pemegang saham di PT GBP.

Sampai saat ini, gudang yang dijanjikan tak pernah dibangun dan lokasinya juga tidak jelas.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved