Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sebanyak 73 Tersangka Kasus Kejahatan Jalanan dan Narkoba Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Mereka merupakan tersangka dari 19 kasus narkoba dan 3C yang dibekuk dari polisi selama dua minggu Operasi Sikat Semeru 2018.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Tersangka Kasus Kejahatan Jalanan dan Narkoba Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (20/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan dan narkoba, Kamis (20/9/2018).

Sebanyak 73 tersangka digiring ke halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Mereka merupakan tersangka dari 19 kasus narkoba dan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang dibekuk dari polisi selama dua minggu Operasi Sikat Semeru 2018.

Berkah Haul Sunan Bonang, 82 Anak di Kabupaten Tuban Ikuti Khitan Massal Gratis

"Hasil operasi sikat semeru kami gabungkan kegiatan ungkap kasus narkoba di Polres Perak. Ini salah satu operasi cipta kondisi, menjelang operasi mantab brata semoga semakin kondusif," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto.

Dari 19 kasus yang ditangani polisi, ada 27 tersangka kasus kejahatan jalanan dan pemerkosaan terhadap dua perempuan dengan modus pencarian model iklan yang dibekuk.

"Kasus pemerkosaaan prosesnya masih kami sidik," ujarnya.

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Berikut Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Tanjung Perak

Sementara, untuk kasus narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk 49 tersangka pengedar maupun pengguna.

"Narkoba ada 46 tersangka terdiri dari pengedar dan pengguna. Barang bukti yang kami sita ada 30 gram sabu-sabu. Kelasnya masih kecil tapi tunggu kami akan segera ungkap kasus yang lebih banyak," tambah dia.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved