Hujan Air Mata Mewarnai Prosesi Pembongkaran Bangunan Liar di Jalan Barata Jaya Surabaya
Wanita asal Bangkalan, Madura itu, mengaku telah menempati bangunan liar yang dibongkar tersebut selama 21 tahun.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jerit tangis mewarnai pembongkaran bangunan liar di Jalan Barata Jaya, yang berdekatan dengan kawasan sungai Brantas di depan Hotel Narita Surabaya, Kamis (20/9/2018) pagi.
Sutini (55) warga setempat menangis haru melihat tempat tinggalnya yang berada di Jalan Barata Jaya dibongkar Satpol PP.
Wanita asal Bangkalan, Madura itu, mengaku telah menempati bangunan liar yang dibongkar tersebut selama 21 tahun.
• Mario Gomez Beri Tanggapan Soal Perubahan Kick Off Laga Persib Bandung Kontra Persija Jakarta
Air matanya pun tak terbendung kala alat berat mulai merobohkan tempat tinggal yang dia beli 1997 lalu dengan harga Rp 10 juta rupiah.
"Saya nangis bukan menolak pembongkaran. Saya tahu bahwa itu bangunan liar dan saya tidak berhak memilikinya. Cuma bagaimana lagi, sudah 21 tahun banyak memori di sana. Saya menangis karena sedih saja kehilangan semua itu," kata Sutini sambil menyeka air mata ketika melihat rumahnya mulai rata dengan tanah.
Selain Sutini, masih ada beberapa warga yang belum kunjung pindah dari bangunan liar di Jalan Barata Jaya.
• Ketua DPD PDIP Jatim Mengaku Sempat Takut Dibentak saat Ingin Menghubungi Machfud Arifin
Solikha (32) misalnya, ibu tiga anak ini masih bingung mau tinggal di mana karena belum punya tempat tinggal baru.
"Pindahnya sih gampang, cuma uangnya ini belum ada. Apalagi suami hanya bekerja menjual reklame," katanya sambil menunggu sang suami berberes barang dagangan.
Solikha selama ini tinggal di sebuah bangunan liar Jalan Barata Jaya dengan sistem mengontrak.
• Mengaku Tak Pernah Dilayani Istri, Tukang Pijat Tuna Netra Ini Hamili Adik Iparnya yang Masih Belia
Sejak ada kabar bangunan liar akan dibongkar, nilai sewa pun turun dari awalnya satu tahun Rp 6.000.000 menjadi pembayaran perbulan 400 ribu saja.
"Ya kami tahu kalau akan segera digusur. Cuma memang belum ada uang, jadi belum bisa pindah," ujar dia.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Budi Santoso menjelaskan sosialisasi penertiban bangunan liar sudah dilakukan sejak tahun 2016 akhir.
• Akumulasi Kartu Kuning, Arema FC Tanpa Arthur Cunha Saat Hadapi Persipura Jayapura
Penertiban itu adalah permintaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang mengirim surat kepada Pemprov Jawa Timur.
"Minta ditertibkan karena kawasan ini bangunan liar dekat sungai. Nah kami kordinasi dengan wilayah Surabaya termasuk satpol PP, penertibannya Jalan Barata Jaya ke Barat, lalu terus Medokan. Jalan Barat Jaya ini panjangnya 1 kilo meter sekitar 56 sampai 58 bangunan liar," terang Budi sambil melihat proses penertiban.
• Dinanti 10 Laga Berat Beruntun, Persebaya Surabaya Bertekad Raih Poin Sempurna
Sosialisasi sudah dilakukan tiga kali, yakni pada Januari awal 2017, kemudian SP 1 Juli 2017, SP 2 bulan Agustus, SP 3 tangg 11 Januari 2018, dan kemudian ditertibkan hari ini.