Sidang Tuntutan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ketua DPRD Jember Nonaktif Thoif Zamroni Ditunda
Terdakwa Ketua DPRD Jember nonaktif, Thoif Zamroni seharusnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, hari ini.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Ketua DPRD Jember nonaktif, Thoif Zamroni seharusnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (25/9/2018) siang.
Namun sidang tersebut ditunda.
Penundaan sidang dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Walidi ditengarai belum siap dalam tuntutannya.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa, Mochammad Nuril, saat dikonfirmasi TribunJatim.com melalui pesan WhatsApp.
• Tiga Gardu Induk Siap Dibangun untuk Pengembangan Kelistrikan di Kabupaten Jember
• Bupati Jember Faida Bersedia Masuk Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Amin
“Tadi ada tim dari saya untuk mengawal sidang, namun ternyata ditunda lantaran pihak jaksa belum siap dalam tuntutannya,” terangnya, Selasa (25/9/2018).
Mochammad Nuril menambahkan, pihaknya juga belum mempersiapkan apapun lantaran penundaan tersebut.
“Jelas masih kami tunggu tuntutannya, dan apa saja yang tertuang di dalam tuntutan, saat ini ya kami masih menunggu, kemungkinan dilaksanakan pada Selasa pekan depan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Jember nonaktif, Thoif Zamroni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember pada Rabu (14/2/2018) lalu.
• BREAKING NEWS - Keyko sang Ratu Prostitusi Online Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya
• Tembus Angka Rp 13,79 Triliun, Investasi di Sidoarjo Didominasi Sektor Industri dan Perdagangan
Selanjutnya, Thoif ditahan setelah pemeriksaan sekitar delapan jam terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuaan Sosial (Bansos) Kelompok Ternak Tahun 2015.
Tim jaksa menyatakan, penahanan itu untuk mempermudah proses penyidikan kasus dana Bansos usulan DPRD Jember yang mencapai Rp 33 miliar.
Politikus Partai Gerindra tersebut dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal seumur hidup.
• Hari Pertama Kerja, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Sutiaji-Sofyan Edi Gelar Rapat Paripurna