Napi yang Simpan Ratusan Pil Double L di Lapas Tuban Mengaku Dapat dari Pembesuk
Tiga warga binaan lembaga permasyarakatan (Lapas) Tuban kembali diamankan petugas, Rabu (26/9/2018), siang.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Tiga warga binaan lembaga permasyarakatan (Lapas) Tuban kembali diamankan petugas, Rabu (26/9/2018), siang.
Ketiganya adalah MS (20), RD (28), warga Kecamatan Palang, dan TAS (30), warga Sidorejo, Tuban.
Mereka ditangkap karena kedapatan menyimpan pil koplo atau double L dalam jumlah banyak.
Menurut hasil penyelidikan sementara antara petugas Lapas dan Satres Narkoba Polres Tuban, barang tersebut merupakan milik MS.
• VIDEO: Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Menyanggupi Kembalikan Uang Korban
• Rapat Bersama Bupati dan Wakil Bupati, DLH Ungkap Kualitas Udara di Bojonegoro Buruk
Lalu setelah diamankan di kamarnya, dua tahanan lainnya yakni RD dan TAS tertarik untuk ikut menjualnya.
"Menurut pengakuan, MS menerima 400 butir pil, lalu laku dijual 110 dan sisa 290 pil. Ada juga uang tunai hasil penjualan Rp 250 ribu," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tuban, Sugeng Indrawan kepada wartawan, Rabu (26/9/2018).
Sementara itu, MS mengaku mendapat barang tersebut dari teman yang saat itu membesuknya.
Ratusan pil yang diterimanya, menurut pria asal Kecamatan Palang itu dibungkus menggunakan plastik biskuit.
• Selundupkan 1,24 Kg Sabu dari Malaysia, Novita Divonis 15 Tahun Penjara
"Ya dapat dari teman, baru kemarin," bebernya singkat saat ditanya petugas.
Dia pun berdalih, jika ratusan butir pil itu akan digunakannya sendiri sebagai obat penenang.
Namun, saat teman sekamarnya yaitu RD dan TAS tahu, keduanya lalu ingin menjual pil itu, MS pun tak bisa menolaknya.
"Saya tak menyuruh menjual, mereka sendiri yang ingin menjual," kilahnya kepada petugas.
• Hashtag #BTSonFallon Jadi Trending Topik Dunia seusai BTS Jadi Bintang Tamu The Tonight Show
• Usulan Raperda APBD 2019 Kabupaten Tuban, Noor Nahar Hussein: Turun 13 Persen
Diketahui ketiganya merupakan tahanan atas kasus pengedaran pil karnopen, dan mereka dijerat dengan undang-undang kesehatan.
MS ditahan bulan Januari 2017, RD ditahan bulan Mei 2017, dan TAS ditahan bulan Oktober 2017.
Kasat Narkoba Polres Tuban, I Made Patera Negara menyatakan, masih akan melakukan penyelidikan atas masuknya pil tersebut ke lapas.
"Akan kita selidiki dulu, kita kembangkan siapa pemasoknya," pungkas Made. (M Sudarsono)