VIDEO: Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Menyanggupi Kembalikan Uang Korban
Dimas Kanjeng Taat Pribadi tiba di Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno pada Rabu (26/9/2018) pagi.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dimas Kanjeng Taat Pribadi tiba di Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno pada Rabu (26/9/2018) pagi.
Ia dikawal ketat oleh sejumlah personel kepolisian bersenjata laras panjang dan Kejati Jatim.
Taat Pribadi tiba menggunakan mobil tahanan Kejati Jatim.
Ia terlihat mengenakan celana kain hitam, sepatu pantofel, dan kemeja batik berwarna cokelat.
Setibanya di sana, Taat Pribadi langsung dibawa menuju Ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa terkait kasus dugaan penipuan.
• Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Mengaku Kecewa dengan Rekan Sepadepokannya
• Sidang Perdana Keyko, JPU Bacakan Dakwaan Mulai dari Kronologi Penangkapan Hingga Tarif Sewa
Taat Pribadi sempat menyapa serta menjawab pertanyaan awak media dan sejumlah pendukungnya saat menuju ruang sidang.
"Iya, sehat," ujar Taat Pribadi singkat lalu tersenyum, Rabu (26/9/2018).
Kemudian, saat ditanya apakah masih bisa menggandakan uang seperti beberapa waktu lalu, ia menjawab "masih bisa" sembari tersenyum.
Selanjutnya, ia tiba di ruang sidang dan langsung duduk di kursi pesakitan.
• Jalani Sidang Dakwaan, Keyko: Saya Bukan Ratu Mucikari, Hanya Bantu Teman Bukan Menjual!
• Bak Selebriti, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Banjir Permintaan Foto Saat Datangi Pengadilan Surabaya
Sidang Taat Pribadi dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Anne Rosiana serta JPU Rakhmat Hary Basuki dan Novan Ariyanto.
Saat persidangan, Taat sempat membantah pertanyaan yang disampaikan JPU.
"Apa benar, uang yang Anda terima itu sekitar Rp 40 miliar? Itu dolar atau rupiah?" tanya Hary kepada Taat Pribadi.
Taat lalu membantahnya.
"Tidak, saya hanya terima Rp 13 miliar? Rupiah itu pak, bukan dolar," jawab Taat Pribadi sembari mengerutkan dahinya.
• Mangkir Sidang Tiga Kali, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Akhirnya Datang ke Pengadilan Negeri Surabaya
• Terkendala Bahasa, Sidang Kurir Sabu Asal Vietnam di Pengadilan Negeri Surabaya Ditunda