Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dianggap Rugikan Negara Hampir 4 Juta Dollar, Dua Petinggi PT Dok dan Perkapalan Surabaya Disidang

Dua dari empat terdakwa, petinggi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) kembali hadapi sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
I Wayan Yoga Djunaedy yang merupakan Direktur Produksi nonaktif dan Nana Suyarna Tahir selaku direktur keuangan nonaktif dari PT DPS menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jumat (5/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua dari empat terdakwa, petinggi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.

Keempat petinggi PT DPS itu menjalani sidang dengan agenda putusan, pada Jumat (5/10/2018) siang.

Dua terdakwa yakni Nana Suyarna Tahir selaku direktur keuangan nonaktif; I Wayan Yoga Djunaedy yang merupakan Direktur Produksi nonaktif dari PT DPS dijatuhi pidana kurungan penjara 4 tahun 3 bulan

"Menyatakan, terdakwa melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Hakim I Wayan Sosiawan.

(Mimpi Sutopo Bertemu Joko Widodo Akhirnya Bisa Terwujud)

(38 Universitas dengan Program Kuliah untuk Mahasiswa Untad, Pasca Kampusnya Rusak Akibat Gempa)

Fakta persidangan menyebutkan, keduanya dikenakan denda Rp 100 juta subsider pidana 3 bulan.

Keduanya juga harus mengganti 951.294 dolar Amerika, 24 persen dari total kerugian negara yakni 3.963.725 dolar Amerika.

Bila tidak mengganti, keduanya akan dikenakan pasal 3 juncto 18 UU Tipikor subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Dua terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Firmansyah Dirut nonaktif, sampai Muhammad Yahya yang menjadi Direktur Pemasaran nonaktif dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada pekan depan.

(Kekeringan di Bojonegoro, 30 Ribu Liter Air Bersih Didroping Setiap Hari)

(Wali Kota Pasuruan Ditangkap KPK, Kondisi Istrinya Langsung Drop)

PT Dok dan Perkapalan Surabaya disebut menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk membangun tangki pendam di Muara Sabak, Jambi dengan nilai proyek Rp 179.928.141.879.

PT DPS kemudian disebut melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura, dan merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.

PT DPS mentransfer US$ 3.9 juta kepada AE Marine, Namun di saat yang sama, tidak ada pekerjaan apapun di lokasi yang dijanjikan.

Dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd yang telah punya anggaran tersendiri.

Adapun empat sosok yang menjadi terdakwa, Nana Suyarna Tahir selaku direktur keuangan nonaktif; I Wayan Yoga Djunaedy yang merupakan Direktur Produksi; Muhammad Firmansyah Dirut nonaktif; sampai Muhammad Yahya yang menjadi Direktur Pemasaran nonaktif.

(Kondisi Terkini Jorge Lorenzo usai Insiden Kecelakaan saat Latihan Bebas Kedua MotoGP Thailand 2018)

(38 Universitas dengan Program Kuliah untuk Mahasiswa Untad, Pasca Kampusnya Rusak Akibat Gempa)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved