Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kasus Pasar Turi, Kuasa Hukum Henry J Gunawan Sebut Keterangan Saksi Berbelit-belit

Sidang dengan agenda keterangan saksi ini menghadirkan pemegang saham PT Graha Nandi Sampoerna (GNS), Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Saksi Heng Hok Soei atau Shindo Sumidomo (batik cokelat) saat meninjau berkas bersama terdakwa Henry J Gunawan (batik biru), di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan pembelian saham pembangunan Pasar Turi atas terdakwa Henry J Gunawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/10/2018).

Sidang dengan agenda keterangan saksi ini menghadirkan pemegang saham PT Graha Nandi Sampoerna (GNS), Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei.

Namun, kesaksian Soei dianggap oleh Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Henry, berbelit-belit.

“Dari awal seharusnya kasus ini di drop saja. Hakim pun tadi tanya apakah berdamai saja, karena seharusnya kasus ini kan kasus perdata, dan di putusan pengadilan perdata sudah ada sampai mahkamah agung. Apa yang sudah kami bicarakan semua sudah didelay oleh mahkamah agung,” terangnya, Senin.

“Soalnya pemahamannya mengenai jual beli saham. Walaupun disebutnya saham, tapi dalam struktur itu seharusnya memodali proyek. Sedangkan kalau jual beli saham berbeda dengan akta notarisnya," lanjutnya.

Sidang Lanjutan Kasus Saham Pasar Turi, Henry J Gunawan Sempat Adu Mulut dengan Saksi

Yusril menilai, kasus ini seharusnya bukan masalah jual saham akan tetapi kongsi untuk membiayai proyek antar perusahaan, yaitu PT Gala Bumi Perkasa dan PT Graha Nandi Sampoerna.

“Sahamnya kok nggak dikasih, saham apa? Apa yang mau dikasihkan ini joint cooperation. Mereka meminta saham sekaligus keuntungan, jadi bingung kita ini," ucapnya.

Sedangkan Henry J Gunawan berkilah bahwa itu bukan kewajiban dari pihaknya, PT Gala Bumi Perkasa, melainkan kewajiban PT Graha Nandi Sampoerna.

“Kami nggak meminjam uang, tapi kami diomongin seolah meminjam. Padahal itu sudah kewajiban,” jawabnya.

Sidang Kasus Henry J Gunawan Ungkap Fakta Baru, Saksi Akui Terima Uang dari PT GBP

Saat ditanya terkait saksi yang merupakan teman dari terdakwa, Henry mengatakan bahwa Soei telah berubah sejak bertemu dengan Teguh.

“Justru Soei itu ketemu Teguh itu jadi rusak semua,” pungkasnya.

Teguh Kinarto sendiri merupakan Komisaris Utama PT. Graha Nandi Sampoerna, yang melaporkan Henry bersama Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei dan Widji Nurhadi.

Hakim Tolak Eksepsi Henry J Gunawan, Sidang Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi Masuk ke Tahap Pembuktian

Dalam persidangan kali ini, Soei menerangkan bahwa pihaknya telah menanamkan saham sebesar Rp 68 miliar kepada PT Gala Bumi Perkasa.

Namun, pantauan TribunJatim.com, suasana sidang gaduh lantaran antara saksi dan terdakwa menuding siapa yang berbohong di antara keduanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved