Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kasus Pasar Turi, Kuasa Hukum Henry J Gunawan Sebut Keterangan Saksi Berbelit-belit

Sidang dengan agenda keterangan saksi ini menghadirkan pemegang saham PT Graha Nandi Sampoerna (GNS), Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Saksi Heng Hok Soei atau Shindo Sumidomo (batik cokelat) saat meninjau berkas bersama terdakwa Henry J Gunawan (batik biru), di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/10/2018). 

“Saya sudah menanamkan uang Rp 68 miliar dan harapan saya ada pengembalian sekalian untungnya. Namun, belum dikembalikan,” ujarnya.

Dia meminta uang saham tersebut kembali dengan sesuai kesepakatan.

Mengingat, Soei juga menanamkan sahamnya kepada PT Gala Bumi Perkasa dalam pembangunan Pasar Turi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana menengahi perdebatan antara terdakwa dan saksi.

“Sebetulnya kan kalian teman lama toh, kok jadi debat kusir begini,” ucap Anne.

“Tapi dulu nggak begitu yang mulia,” kilah Henry lantas disambut tawa para pengunjung sidang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved