Buka Jasa Adopsi Ilegal, Pria Asal Sidoarjo Jual Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah Puluhan Juta
Alton ditangkap lantaran terbukti membuka praktik perdagangan bayi melalui sebuah akun Instagram berkedok adopsi.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria bernama Alton Phirnanda (29) warga Kelurahan Sawunggaling, Sidoarjo.
Alton ditangkap lantaran terbukti membuka praktik perdagangan bayi melalui sebuah akun Instagram berkedok adopsi.
Ia melakukan praktik perdagangan bayi tersebut bersama seorang bidan untuk membantu proses kelahiran bayi.
• Dishub Berencana Tambah Unit SITS untuk Kendalikan Kemacetan di Kota Surabaya
Melalui praktiknya, ia menjual seorang bayi dengan harga Rp 22 juta.
Dari harga tersebut, Alton mendapat komisi sebesar Rp 2,5 juta, sementara bidan mendapat Rp 5 juta.
"Uang tersebut dari adopter bayi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran di Polrestabes Surabaya, Selasa (9/10/2018).
• Hanya dalam Kurun Waktu 2 Tahun, KPK Tangkap 12 Kepala Daerah di Jawa Timur, ini Daftar Nama-namanya
Tersangka menjual bayi kepada para adopter melalui akun Instagram 'Konsultasi Hati Private'.
Akun itu berkedok membantu kemelut ibu hamil di luar nikah maupun yang tidak mampu mengurus bayinya.
Dari konsultasi tersebut, tersangka kemudian menawarkan seorang bidan untuk membantu proses melahirkan.
• 5 Tahun Tak Ditinggali, Rumah Kosong di Tulungagung Terbakar, ini Dugaan Penyebabnya
Ia juga menawarkan jasa seorang adopter jika tidak ingin merawat sendiri bayinya.
Dari penyelidikan polisi, kegiatan perdagangan bayi tersebut telah berlangsung satu tahun.
Tersangka telah menjual bayi dari hasil konsultasi tersebut sebanyak empat kali.
• Citra Satelit BNPB Bagikan Kenampakan Kota Palu Sebelum dan Sesudah Gempa, Banyak Daerah yang Hilang
Namun dua bayi sebelumnya dikembalikan lantaran keluarga menebus bayi tersebut.
"Menurut keterangan yang akun ini dua kali. Tapi ini masih kita telusuri masih kita kembangkan kasus ini. Sementara yang kita lakukan penetapan tersangka," tambah AKBP Sudamiran.