Buka Jasa Adopsi Ilegal, Pria Asal Sidoarjo Jual Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah Puluhan Juta
Alton ditangkap lantaran terbukti membuka praktik perdagangan bayi melalui sebuah akun Instagram berkedok adopsi.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufihdah KS
Penawaran jasa Alton menyalahi aturan karena akun instagram dan konsultasi tersebut tidak berada dalam badan hukum.
• Buntut Ulah Suporter Saat Derby Jatim, Komdis PSSI Akan Umumkan Sanksi untuk Arema FC Hari ini
Sementara itu, ditambahkan Sudamiran, proses adopsi bayi tidak secepat dan semudah yang dilakukan dengan memberikan surat penyerahan bayi.
"Kalau ada prosedur hukum yaitu melalui pengadilan itu tidak masalah, artinya legal. Tapi tidak berada di bawah badan hukum yang jelas dan ada pembayaran atau transfer dari pembeli bayi itu pidana," kata AKBP Sudamiran.
• Digeledah KPK, Rendra Kresna Akui Dirinya Berstatus Tersangka hingga Mundur dari NasDem
Selain Alton, polisi juga menangkap empat pelaku lain yang terlibat, yaitu pemilik akun, pemilik bayi, bidan pensiunan dan pembeli bayi.
"Kami kenakan Tindak Pidana Perlindungan Anak Pasa 76F ancaman maksimal 15 tahun penjara," imbuh AKBP Sudamiran.
• Pelaku Jambret Ponsel Bermodus Tabrak Mobil Berhasil Dibongkar Korbannya Sendiri, Begini Caranya