Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Dua Pencuri di Taman Puspa Raya Citraland, Panggil Tukang Kunci dan Akui Mobil Korban Miliknya

Dua orang dibekuk Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Lakarsantri Surabaya karena menggondol mobil dengan modus kunci hilang.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Dwi Mulyanto dan Ida Ayu Prameswari, dua pencuri mobil yang dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri Surabaya, Senin (8/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Lakarsantri Surabaya telah mengungkap perkara pencurian disertai pemberatan, Senin (8/10/2018).

Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan, kedua pelaku bernama Dwi Mulyanto (32) sopir asal Jambangan Surabaya dan Ida Ayu Prameswari (21), pengangguran asal Waru Sidoarjo.

Keduanya kini telah diamankan polisi.

Otak Komplotan Curanmor Minta Maaf dan Cium Tangan Korban saat Press Release di Polda Jatim

Diduga karena Hubungan Arus Pendek, Gedung Pratikum Politenik Negeri Jember Terbakar

"Benar, kedua pelaku sudah kami tangkap beserta barang buktinya," tegas Dwi Heri, Senin (8/10/2018).

Mantan Kapolsek Rungkut Surabaya itu menambahkan, selain mengamankan kedua pelaku, personel TAB Polsek Lakarsantri Surabaya juga menyita satu unit mobil merek Honda Brio berwarna abu-abu milik korban.

"Ketika itu, pelaku memanggil tukang kunci untuk membuka kunci mobil korban," sambung Dwi Heri.

Dia menambahkan, kejadian itu berlangsung di Ruko Taman Puspa Raya Citraland Surabaya.

Persib Bandung Vs Madura United, Gomes de Oliveira Mengaku Diuntungkan dengan Kondisi Maung Bandung

Kelabui Polisi saat Razia, Dua Pria Asal Jalan Dinoyo Surabaya Sembunyikan Sabu dalam Sedotan

Dwi Heri menegaskan, saat itu kedua pelaku mengatakan kepada tukang kunci bila mobil yang dijarahnya itu merupakan mobil pribadinya.

"Saat itu, pelaku menerangkan bahwa itu mobil milik pelaku, mereka mengatakan kuncinya hilang," tuturnya.

Kini, kedua pelaku itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel tahanan Mapolsek Lakarsantri Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved