Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tengah Hamil 8 Bulan, Suami Ajak Istri untuk Tukar Pasangan dengan 2 Pasutri Lainnya

Padahal, kondisi DA saat ini sedang mengandung anak ke tiga dari pernikahannya dengan EH tiga tahun lalu.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/PIPIT MAULIDIYA
DA yang tengah hamil 8 bulan diamankan Polda Jatim setelah digrebek polisi karena melakukan tukar pasangan di sebuah hotel di Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang wanita berinisial DA (22) menjadi satu dari pelaku swinger atau bertukar pasangan di sebuah hotel bintang tiga di Surabaya.

DA mengaku dirinya diajak oleh suami bernisial EH untuk bertukar pasangan dengan dua pasangan lain.

Padahal, kondisi DA saat ini sedang mengandung anak ke tiga dari pernikahannya dengan EH tiga tahun lalu.

Machfud Arifin Pastikan Rendra Kresna Sudah Tak Lagi Jadi Bagian TKD Jokowi-Maruf Amin Jatim

Saat bertukar pasangan, DA tengah mengandung delapan bulan.

"Di sini istri Eko berperan sebagai pelaku, yang juga ikut berhubungan meski hamil besar seperti yang teman-teman media lihat," kata Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra, Selasa (9/10/2018) saat rilis di Polda Jatim.

Selain Eko dan DA, dua pasangan suami istri sah lainnya yaitu AG dan RD, ARP dan DYA juga diamankan polisi, saat penggerebekan Minggu (7/10/2018).

Disbudpar Beri Dukungan Kepada Pemkot Malang untuk Ubah Mal Ramayana Jadi Sentra UMKM

"Mereka melakukan tindak pidana perbuatan cabul di antara lain yang meraup keuntungan. Ini yang diamankan tiga pasang suami istri sah, dan ini kali ke tiga yang mereka lakukan," tambah AKBP Juda.

Dia menerangkan, pertemuan ke tiga pasangan suami istri ini bermula dari status di akun Twitter Eko @ekodok87 atau @pasutri94 yang menawarkan swinger.

"pasutri muda wf 22 thn hubby 29 thn swinger, soft party & 3some yg bersih, wangi dan no smoking area Surabaya// add pin bb SBADerC atau DM" tulis Eko.

Konsultasi Kehamilan hingga Tawarkan Adopter, Begini Modus Pelaku Perdagangan Bayi di Instagram

Dari status Twitter tersebut, ketiganya berkenalan dan membuat janji untuk melakukan tukar pasangan.

EH mengatakan jika dirinya sudah melakukan tukar pasangan sebanyak tiga kali dengan pasangan berbeda-beda sejak tahun 2017.

Sebelum tindakan seks menyimpang itu, masing-masing pasangan yang mendaftar dikenai tarifnya Rp 750 ribu dengan cara pembayaran dua tahap.

Buka Jasa Konsultasi Kehamilan di Instagram, Pria Asal Sidoarjo Jual Bayi Hasil di Luar Nikah

"Pembayaran awal dan dilunasi saat bertemu di lokasi. Sudah tiga kali dilakukan, semuanya di Surabaya. Saat bertemu di hotel pasangan membawa serta buku nikah," terang AKBP Juda.

Dari kejadian ini, EH yang merupakan warga Sumbo Sidodadi, Surabaya, ditetapkan sebagai muncikari.

Monas Akan Kehilangan Bayangannya Selama 3 Hari, Jangan Sampai Ketinggalan Fenomena Unik ini Ya

Atas perbuatannya tersebut, EH dikenai pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara lima pelaku lainnya ditetapkan polisi sebagai saksi. 

Buka Jasa Adopsi Ilegal, Pria Asal Sidoarjo Jual Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah Puluhan Juta

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved