Bocah 4 Tahun di Surabaya Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Pelaku Manfaatkan Kondisi Rumah yang Sepi
Seorang pria asal Medayu Utara dibekuk Unit PPA Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan mencabuli bocah berusia empat tahun.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria asal Medayu Utara dibekuk Unit PPA Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan mencabuli bocah berusia empat tahun.
Tersangka bernama Nurhadi (31), mencabuli seorang bocah laki-laki yang merupakan tetangganya.
Akibatnya, Nurhadi ditangkap polisi setelah orang tua korban melapor ke Unit PPA Polrestabes Surabaya, Minggu (14/10/2018).
"Tersangka kami amankan karena ada laporan melakukan pencabulan kepada korban berumur empat tahun," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Selasa (16/10/2018).
• Lawan Bali United, Arema FC akan Bermain Seperti Saat Kalahkan Persebaya Surabaya
Perbuatan tersebut diakui tersangka dilakukan saat dirinya bermain di rumah korban.
Tersangka memanfaatkan suasana rumah yang sepi.
"Perbuatan itu diakui satu kali. Saat kejadian dan langsung dilaporkan orang tua korban. Tersangka kami tangkap di rumah korban," ujar Ruth.
Tindakan tak senonoh yang dilakukan tersangka Nurhadi diperkuat dengan hasil visum korban setelah kejadian.
"Kami visum dan menjadi bukti, jelas dikuatkan dengan hasil visum yang dilakukan di rumah sakit," pungkas Ruth.
Kini, pria bujang itu harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.
Ia diganjar hukuman atas Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
• Seusai Dikalahkan PSM Makassar, Arema FC Latihan Tanpa Milan Petrovic dan Belum Gelar Evaluasi