2 Pencuri Motor Milik Warga Jember Dibekuk Polisi, Keponakan Korban Terlibat, 1 Orang Lainnya Kabur
"Kurang dari 1x24 jam, jajaran Polsek Arjasa berhasil menangkap dua dari tiga pelaku. Ada keterlibatan keluarga dalam pencurian ini," ujar Kapolres.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi mengembalikan sepeda motor milik Sunar (35), warga Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, Jember, Rabu (17/10/2018).
Sepeda motor itu sebelumnya dicuri oleh komplotan pencuri berjumlah tiga orang.
Sepeda motor itu raib dari rumah Sunar pada Senin (15/10/2018) siang.
Ketika itu rumah Sunar dalam keadaan kosong.
Melihat sepedanya raib, Sunar melapor ke Polsek Arjasa.
Saat olah TKP, polisi menemukan pintu belakang rumah Sunar rusak karena dicongkel.
• Bisa Jadi Spot Selfie, 3 Jembatan di Jember Bakal Dihias dengan Lampu Warna-warni dan Aneka Ornamen
Dari keterangan Sunar dan penyelidikan polisi, pencurian itu mengarah kepada keponakan Sunar sendiri, yakni M Anto (20), warga Desa Candijati, Kecamatan Arjasa.
Anto diduga sebagai orang yang mengawasi dan memata-matai kondisi rumah Sunar.
Eksekusi pencurian dilakukan oleh Sahit Alfariko (18), warga Desa Sucopangepok, Kecamatan Jelbuk dan J (26), warga Kecamatan Jelbuk.
Polisi berhasil membekuk Anto dan Sahit, sedangkan Jari kabur saat hendak ditangkap. di rumahnya.
Polisi menemukan sepeda motor Sunar di gubuk di tengah sawah dekat rumah J.
Polisi membawa Anto, Sahit dan barang bukti motor ke Mapolsek Arjasa.
"Kurang dari 1x24 jam, jajaran Polsek Arjasa berhasil menangkap dua dari tiga pelaku. Ada keterlibatan keluarga dalam pencurian ini," ujar Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo dalam rilis kepada media, Rabu (17/10/2018).
• Pelaku Pencabulan Bocah 4 Tahun di Surabaya Pernah Dipenjara karena Kasus Narkoba
Setelah memastikan sepeda motor itu milik Sunar, sepeda itu dikembalikan ke Sunar.
"Dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya. Yang bersangkutan akan kooperatif jika barang bukti dipakai untuk kebutuhan ke kejaksaan dan pengadilan," lanjut Kusworo.
Polisi menjerat Anto dan Sahit dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Sementara itu Sunar mengaku berterima kasih kepada jajaran kepolisian.
"Terima kasih karena sepeda (motor) saya ditemukan dan dikembalikan," ujar Sunar.