Pelaku Pencabulan Bocah 4 Tahun di Surabaya Pernah Dipenjara karena Kasus Narkoba
Nurhadi (31), warga Medokan Ayu Utara, Surabaya, ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli anak berusia empat tahun.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nurhadi (31), warga Medokan Ayu Utara, Surabaya, ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli anak berusia empat tahun.
Dari data kepolisian, pria tersebut rupanya sempat dua kali masuk tahanan karena terbukti menyimpan sabu-sabu.
"Dua kali masuk penjara gara-gara narkoba," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Rabu (17/10/2018).
Tersangka Nurhadi dibekuk setelah orang tua korban melaporkan lantaran anaknya mengeluh sakit.
Korban merupakan tetangga pelaku.
Bukti kuat tindakan tak senonoh yang dilakukan Nurhadi juga diketahui setelah korban menjalani visum di rumah sakit.
Terkait kondisi korban, Ruth mengatakan saat ini masih menjalani pendampingan. sebab psikis korban terpukul lantaran perbuatan tetangganya itu.
"Korban masih dalam pendampingan psikiater," pungkas Ruth.
• Bocah 4 Tahun di Surabaya Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Pelaku Manfaatkan Kondisi Rumah yang Sepi
• Diskusi Negara Darurat Hoaks: Indonesia Berdarah Andai Polisi Lambat Ungkap Kasus Ratna Sarumpaet