Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

Ahmad Dhani Minta Ditunda Pemanggilan Sebagai Tersangka di Polda Jatim

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menjelaskan pihaknya memperoleh konfirmasi dari Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya ji

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Ahmad Dhani di Gedung Astranawa Surabaya, Minggu (30/9/2018) malam. 

TRIBUNJATIM.COM,SURABAYA - Ahmad Dhani Prasetyo (Ahmad Dhani) mangkir pemanggilan pertama terkait status tersangka kasus pencemaran nama baik.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menjelaskan pihaknya memperoleh konfirmasi dari Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya jika yang bersangkutan tidak bisa hadir pemanggilan pertama di Mapolda Jatim.

"Dia (Ahmad Dhani) minta penundaaan karena menghadiri sebuah kegiatan dan tidak disebutkan acaranya," ungkapnya kepada TribunJatim.com di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).

Harissandi memaparkan surat pemanggilan kedua akan diterbitkan menyusul apabila suami dari Mulan Jameela ini tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Kami akan melayangkan panggilan ke dua minggu depan," ucapnya.

Partai Gerindra Akan Dampingi dan Beri Bantuan Hukum Ahmad Dhani yang Jadi Tersangka di Polda Jatim

Sebelumnya, penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim sudah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka terkait kasus penyemaran nama baik Banser yang terekam dalam vlog video.

Gerebek Judi Domino di Tempat Karaoke Surabaya Barat, Polisi Sita Pisau dan Uang Taruhan Rp 79 Juta

Penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedur. Penyidik mendatangkan ahli bahasa, ahli IT dan ahli pidana untuk memastikan ucapan Dhani di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana.

Namun Ahmad Dhani kembali mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. (don/TribunJatim.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved