Rumah Politik Jatim
Pengacara Nilai Penetapan Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik Aneh dan Bentuk Kriminalisasi
Pengacara Ahmad Dhani menilai, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama baik sangat aneh dan bentuk kriminalisasi.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengacara Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien mengaku kliennya mendapatkan kriminalisasi terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.
Ini setelah Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, terkait pencemaran nama baik.
Kepada TribunJatim.com, Tjetjep menjelaskan, kalau kliennya mendapatkan perlakuan yang tidak pantas, karena dalam kondisi ini Tjetjep menilai jika polisi hanya melihat pada satu momen saja.
"Menurut saya tidak pantas, polisi yang saya sesalkan hanya melihat pada satu momen, Ahmad Dhani disitu kan tamu, acara agenda (Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya) itu ada panitianya. Lantas tamu itu dipersekusi sedemikian rupa, ketika tamu itu dipersekusi lantas tamu itu mengeluarkan unek-unek karena dipersekusi, masa malah dijadikan tersangka?," ujarnya, kepada TribunJatim.com, Kamis (18/10/2018).
• BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
• Ahmad Dhani Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Kasus Lain yang Menunggunya di Polda Jatim
Ahmad Dhani, kata Tjetjep dalam posisi saat itu sebenarnya mendapat perlakuan kriminalisasi.
"Harusnya perlakuan persekusi kepada mas Dhani itu tidak boleh, Mas Dhani hanya membalas dengan mengeluarkan unek-unek saja, malah ditetapkan tersangka," imbuhnya.
Tjetjep menilai, jika Dhani tak akan mengeluarkan unek-uneknya jika tidak ada sebabnya.
"Menurut saya, tidak mungkin kan ada akibat kalau tidak ada sebab, itu harus ditinjau Padahal Mas Dhani yang dipersekusi, ini kan sama saja dengan ada suatu orang yang melakukan kejahatan, lantas korban ini teriak membalas, tapi malah korbannya dijadikan tersangka, ini kan aneh," tegasnya.
• Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polda Jatim Libatkan Ahli Bahasa
• Polda Jatim Hari ini Periksa Ahmad Dhani dan Gus Nur, Terkait Kasus yang Mirip
Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan status hukum terhadap terperiksa Ahmad Dhani Prasetyo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggi Ahmad Dhani.
Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus penyemaran baik," tegasnya, di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).
• Rayakan Ulang Tahun Ke-67, Cawapres Prabowo Pilih Traktir Makan Bareng Komunitas Emak-emak
• Relawan Emak-Emak Prabowo-Sandi di Situbondo Optimis Menang dan Sapu Bersih Suara di Semua Kecamatan