Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Malang Bentuk Panitia Seleksi untuk Isi Jabatan-jabatan Kosong di Pemerintahan

Melalui Pansel tersebut, diharapkan Pemkot Malang bisa kembali mendapat nama-nama yang akan mengisi jabatan yang kosong.

Penulis: Alfi Syhari Ramadana | Editor: Ayu Mufihdah KS
Surya/ Benni Indo
Sekda Pemkot Malang Wasto dan Ketua Komisi C Bambang Sumarto saat memenuhi panggilan KPK di aula Polres Malang Kota, Senin (14/8/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Untuk mengisi kekosongan jabatan di tubuh pemerintahan, Pemkot Malang membentuk Panitia Seleksi (Pansel).

Melalui Pansel tersebut, diharapkan Pemkot Malang bisa kembali mendapat nama-nama yang akan mengisi jabatan yang kosong.

Saat ini beberapa jabatan kosong itu di antaranya yaitu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Perpustakaan Umum dan Daerah (DPUD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Kemudian ada Direktur Utama PDAM Kota Malang, Inspektorat Rumah Potong Hewan (RPH) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan Sekretaris DPRD Kota Malang.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, menjelaskan bahwa saat ini proses pengisian jabatan kosong tersebut sudah dalam proses. 

Forhati Ajak Kepada Seluruh Wanita di Kota Malang untuk Berkontribusi Bagi Pembangunan Daerah

"Tahapan pertama yang harus dilalui adalah dengan pengajuan izin kepada Kemendagri. Nantinya sebagian besar jabatan-jabatan kosong tersebut akan diisi melalui proses mutasi. Baru sisanya akan dipilih melalui mekanisme Pansel," katanya Kamis (18/10/2018).

Wasto menambahkan bahwa adanya pengisian jabatan melalui proses mutasi karena memang adanya pengalaman yang dibutuhkan.

Sebab, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memang memerlukan sosok yang sudah berpengalaman.

Untuk itu, diberlakukan proses mutasi untuk mengisi kekosongan jabatan pada beberapa OPD.

Disinggung Soal Arah Dukungan Pilpres 2019, Soekarwo: DPD dan DPC Demokrat Lebih Fokus Pileg

"Jadi tidak semua jabatan kosong serta-merta dilakukan pansel. Tetapi memang proses tersebut harus dilewati terutama untuk konsultasi dengan Kemendagri," tambahnya.

Sementara itu, Wasto memastikan bahwa tidak ada batasan waktu untuk proses pengisian jabatan kosong tersebut.

Tetapi dirinya memastikan saat ini proses pengisian jabatan kosong di lingkungan pemkot Malang masih terus berlangsung.

"Tidak ada target kapan harus selesai. Tetapi yang jelas saat ini proses pengisian jabatan kosong tersebut sudah terus berjalan," tambahnya.

Ipda Rochmat Tanggapi Soal Penghargaan Leodewyk Pasulatan yang Ternyata Bukan Dari PBB

Lebih jauh, Wasto menambahkan bahwa meskipun belum ada pimpinan tetap, OPD ataupun BUMD tetap bisa menjalankan fungsinya dengan baik.

Pasalnya sudah ada standar prosedur operasional (SOP) dari masing-masing OPD maupun BUMD.

"Semua perangkat daerah punya SOP tersendiri untuk menjalankan fungsi harian. Jadi Plt maupun pimpinan definitif tidak terlalu berpengaruh terhadap kinerja sehari-hari," tandasnya.

Alasan Kemanusiaan, Kepala Dinas LH Kabupaten Madiun Tak Ditahan Meski Ditetapkan Tersangka Korupsi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved