Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Blitar Juga Mengatur Pengguna Vapor

Pemkot Blitar bersama DPRD Kota Blitar saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Thinkstock via Tribun Medan
Ilustrasi merokok 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar bersama DPRD Kota Blitar saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Nantinya, Raperda itu juga mengatur soal penggunaan rokok elektrik atau vapor.

"Sekarang masih pembahasan, targetnya akhir tahun Raperda tentang KTR sudah disahkan," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi, Minggu (21/10/2018).

Nuhan mengatakan, Raperda itu mengatur kawasan larangan merokok.

Izin Mendirikan Bangunan Jadi Kendala Pengurusan Izin Usaha Kos di Kota Blitar

Mayat Mengambang di Pantai Jumiang Pamekasan Diduga Warga Probolinggo

Ada tujuh kawasan yang menjadi zona larangan merokok, yaitu, kawasan sekolah, tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, kawasan anak bermain, angkutan umum, lingkungan kerja, dan tempat umum lainnya.

Di sejumlah tempat itu, masyarakat dilarang merokok sembarangan.

Untuk itu, dalam Raperda itu juga mengatur agar pemerintah maupun perusahaan menyediakan tempat khusus merokok di kantor maupun di tempat kerja.

Jalan Sehat Sarungan Meriahkan Peringatan Hari Santri Nasional 2018 di Malang

Lewat Basket, SMK Telkom Malang Jaring Siswa Prestasi Non-Akademik

"Raperda ini untuk mengubah perilaku masyarakat agar tidak merokok di sembarang tempat," ujar Nuhan.

Selain itu, kata Nuhan, Raperda tersebut juga mengatur penggunaan rokok elektrik atau vapor.

Saat ini, penggunaan rokok elektrik semakin marak di kalangan anak muda.

Malah, sebagian pelajar juga ada yang menggunakan rokok elektrik.

Pemkot Blitar akan Sulap Jalan Merdeka Sisi Utara Jadi Sentral Kuliner Malam

Lomba Futsal Anak Meriahkan Hari Santri di Kota Blitar, Peserta Kenakan Sarung dan Tak Pakai Sepatu

"Raperda itu akan melarang pelajar menggunakan rokok elektrik. Termasuk penggunaan rokok elektrik di sembarang tempat," katanya.

Dikatakannya, Raperda itu juga akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan.

Pemkot dan dewan juga masih membahas soal sanksi bangi pelanggar Raperda.

"Sanksinya bisa berupa denda atau sanksi lainnya, ini masih dirumuskan," ujarnya. (Samsul Hadi)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved