TKI Pembawa Sabu dalam Rice Cooker Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum akan Bicarakan Soal Banding
Surimah (36), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sampang, Madura, menangis saat mendengar vonis 15 tahun dijatuhkan kepadanya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Surimah (36), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sampang, Madura menangis saat mendengar vonis 15 tahun dijatuhkan kepadanya.
Surimah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sifa'urosidin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akhmad Junaidi.
Sidang tersebut terkait kasus dirinya yang tertangkap membawa rice cooker berisi sabu-sabu dari Malaysia di Bandara Internasional Juanda, Maret lalu.
Selama sidang, Surimah didampingi kuasa hukumnya, yakni Muhammad Syamsul Arifin.
• Divonis 15 Tahun Penjara, TKI asal Sampang yang Tertangkap Bawa Rice Cooker Isi Sabu Menangis
Ditemui TribunJatim seusai persidangan, Syamsul mengaku bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya.
Dikatakannya, vonis 15 tahun itu lebih ringan dari tuntutan JPU.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Surimah dipenjara selama 28 tahun.
Kata Stamsul, dengan pasal itu, kliennya dapat terancam hukuman seumur hidup dibalik jeruji besi.
"Sudah saya sampaikan (pada Surimah) kalau vonis itu (15 tahun) sebenarnya sudah lebih ringan," ujar Syamsul.
• Sidang TKI asal Sampang Bawa Rice Cooker Isi Sabu, Hakim Vonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir
Kendati demikian, Syamsul mengaku dirinya dan Surimah akan terus berkomunikasi terkait vonis yang diberikan ketua majelis hakim saat sidang.
"Kami akan saling berkomunikasi untuk banding atau tidak," imbuh Syamsul.
Syamsul menambahkan, dirinya tak mengelak bila kliennya terkejut mendengar vonis itu.
Sebab, kliennya ingin dapat divonis lebih ringan.
Tetapi, Syamsul menegaskan, ia telah memberikan pengertian kepada Surimah bila vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Tapi nyatanya, Surimah divonis 15 tahun. Terdakwa memang shock. Wajar, banyak dialami terdakwa yang divonis lebih dari 10 tahun," tutupnya.
• Persebaya Vs Madura United: Fandi Eko Utomo Sebut Gaya Main Laskar Sapeh Kerrab Cenderung Bertahan