Kurir 1 Kg Sabu Diganjar 15 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Sidoarjo
Kurir sabu asal Medan, Heru Mulyawan (24) diganjar hukuman penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kurir sabu asal Medan, Heru Mulyawan (24) diganjar hukuman penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim Suprayogi dalam sidang di PN Sidoarjo, Selasa (23/10/2018).
"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata hakim Suprayogi.
Terdakwa terbukti mengedarkan sabu seberat 1,012 kiligram. Dia dihukum 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Vonis tersebut sudah berkurang dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Widyastuti. Dalam sidang sebelumnya jaksa dari Kejari Sidoarjo menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan dengan denda Rp 1 Milyar atau diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
• Beberapa Menit Sebelum Jamal Khashoggi Dibunuh, Pangeran Muhammad bin Salman Ajukan Tawaran Terakhir
Hasan Shodik selaku penasehat hukum terdakwa menyebut bahwa putusan tersebut terlalu berat bagi terdakwa. “Karena barang bukti itu bukan miliknya sendiri. Ia hanya kurir,” ujar Hasan.
Heru Mulyawan merupakan buruan Ditrskoba Polda Jatim. Berdasar keterangan pelaku lain yang ditangkap sebelumnya, mengaku dapat narkoba dari Heru.
• Dishub Kota Surabaya Siapkan 105 Gembok Bagi Pelanggar Parkir
Sampai akhirnya di diringkus polisi di Hotel Bali, lubuk Baja, Kota Batam. Penangkapan itu merupakan pengembangan perkara yang dilakukan petugas.(ufi/TribunJatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-sidoarjo-tsk-heru-kuris-sabu-sabu-saat-sidang-di-pn-sidoarjp_20181023_191542.jpg)