Kejaksaan Negeri Kota Malang Musnahkan Barang Bukti dari 322 Kasus Narkotika Selama 2018
Barang-barang tersebut merupakan hasil dari barang bukti peredaran narkoba sebanyak 322 perkara selama tahun 2018 di Kota Malang.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan agenda pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan pada Kamis (25/10/2018).
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni.
Amran Lakoni mengungkapkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa ganja siap edar, tanaman ganja, sabu, dan pil ekstasi.
Barang-barang tersebut merupakan hasil dari barang bukti peredaran narkoba sebanyak 322 perkara selama tahun 2018 di Kota Malang.
• Kajati Jatim Sunarta Berkunjung ke Kantor Kejari Gresik, Ini Kasus Terbaru Ditangani Penyidik
"Ini kita telah menangani 322 perkara narkoba termasuk perkara ganja, sabu, dan pil. Ada tanaman ganja sebanyak 37 batang," ujarnya, Kamis (25/10/2018).
Rincian 322 perkara narkotika ini terdiri dari kasus ganja sebanyak 122 perkara, dengan berat kurang lebih 11.385,77 gram.
Kemudian kasus sabu sebanyak 179 Perkara dengan berat kurang lebih 809,79 gram dan pil ekstasi serta obat-obatan terlarang sebanyak 20 perkara dengan jumlah kurang lebih 43.756 Butir.
• Kalahkan UEA, Timnas Indonesia Pastikan Tempat di Perempat Final Piala Asia U-19 2018
Selain itu sarana yang digunakan transaksi narkotika juga turut dimusnahkan.
"Harus dimusnahkan karena efeknya langsung pada masyarakat", imbuhnya.
Agenda pemusnahan barang bukti narkotika merupakan ketetapan tetap dari Pengadilan Negeri Kota Malang.
• Sembunyikan Sabu 0,36 gram di Sakunya Saat Diperiksa, Sopir Asal Mojokerto Dibekuk Polisi
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam beberapa drum besar.
Amran Lakoni juga turut mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya Kota Malang, agar menjauhi narkotika.
"Saya imbau masyarakat di Kota Malang agar tidak menggunakan barang ini, karena ancaman pidana tinggi dan ancaman kesehatan," pungkasnya.
• Bentuk Tim Khusus, Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya 3 Hari Sita 3,2 kg Sabu dan 4 Ribu Ekstasi