Sembunyikan Sabu 0,36 gram di Sakunya Saat Diperiksa, Sopir Asal Mojokerto Dibekuk Polisi
Ia dibekuk anggota Satnarkoba Polres Mojokerto karena kedapatan memiliki satu paket sabu pada Selasa (23/10/2018) malam.
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Seorang sopir bernama Imam Suwandi (38) warga Dusun Kauman, Desa Jrambe, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, terpaksa menginap di Polres Mojokerto.
Ia dibekuk anggota Satnarkoba Polres Mojokerto karena kedapatan memiliki satu paket sabu pada Selasa (23/10/2018) malam.
Imam diringkus saat berada di dalam kamar kos Dusun Randubango, Kecamatan Mokosari, Kabupaten Mojokerto.
Untuk mengelabui petugas, sabu seberat 0,36 gram itu dibungkus dan diisolasi platik warna hitam.
• Resmi, Kepala Dinas Kominfo Kota Mojokerto Akan Dilantik Menjadi Sekda Jombang
Kemudian, ia menyembunyikan plastik berisi sabu tersebut di dalam sakunya.
Saat diketahui memiliki Sabu, Imam tak dapat mengelak serta tak melawan.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Arifin, membenarkan adanya ungkap kasus narkoba yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto.
"Tersangka ditangkap saat berada di kamar kos. Setekah diperiksa dia terbukti memiliki satu poket sabu. Sementara tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (Danendra Kusuma)
• Bentuk Tim Khusus, Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya 3 Hari Sita 3,2 kg Sabu dan 4 Ribu Ekstasi