Kejati Jatim Gandeng PPATK Lakukan Penyidikan P2SEM, Kajati: Agar Kasus ini Segera Rampung
Sunarta mengatakan, kelengkapan berkas yang dimaksud untuk menganalisis dugaan kasus korupsi Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta menegaskan, pihaknya akan memenuhi seluruh kelengkapan berkas yang dibutuhkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sunarta mengatakan, kelengkapan berkas yang dimaksud untuk menganalisis dugaan kasus korupsi Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
Kata Sunarta, hal tersebut sekaligus sebagai penunjang hasil analisa yang dilakukan PPATK.
• Lawan Persipura Jayapura, Bek Persebaya Ruben Sanadi Pastikan Kerja Jujur
Sebab, sebelumnya, dua tim Jaksa dari Kejati Jatim telah diberangkatkan ke Jakarta untuk melakukan pemaparan kasus P2SEM.
Pemaparan kesua tim jaksa dari Kejati Jatim itu dilakukan kepada PPATK.
"Agar kasus ini segera rampung, kami bersama PPATK melakukan penyidikan," papar Sunarta kepada awak media, Minggu (28/10/2018).
• Pasang Target Curi Poin di Jayapura, Persebaya Surabaya Waspadai 2 Pemain Persipura ini
Ketika disinggung terkait batas waktu untuk PPATK, Sunarta mengaku tak ada batas waktu yang ditentukan pihaknya.
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan perkara kasus korupsi P2SEM terjadi pada tahun 2004 sampai 2009 silam.
"Memang perkara ini (P2SEM) kan sudah lama, jadi PPATK agak lama, apalagi dalam mencari sejumlah bukti aliran dana kasus ini yang larinya kemana saja," imbuh pria asal Subang, Jawa Barat itu.
• Hadiri Istighosah Kubro di Sidoarjo, Cak Imin Pimpin Pembacaan Ikrar Santri Indonesia
Kasus dugaan korupsi P2SEM merupakan kasus lama yang ditangani oleh Kejati Jatim.
Dugaan korupsi tersebut mencuat setelah adanya dana hibah P2SEM dari Pemprov Jatim mengalir ke ratusan kelompok masyarakat.
Dana yang digelontorkan oleh Pemprov Jatim sekitar Rp 200 miliar lebih mengalami masalah pada tahun 2008 lalu.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menjerat sekitar 25 orang sebagai terpidana.
• Ecoton Temukan Saluran Air Berbusa yang Diduga Pembuangan Limbah Hasil Industri ke Sungai Brantas
Salah satunya Ketua DPRD Jawa Timur periode 2004-2009, almarhum Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh PN Surabaya.
Tidak hanya itu, Kejati Jatim juga menangkap dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo di Malaysia pada Desember 2017.
Ia merupakan buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2010 lalu dan kini telah mendekam di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
• Dorong UMKM Terapkan SNI pada Produknya, BSN Siap Berikan Fasilitasi Sertifikasi