Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejati Jatim Optimistis Tangani Kasus P2SEM Kendati Laporan PPATK Belum Turun

Kejati Jatim optimistis bisa mengungkap dugaan kasus korupsi Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang masih didalami.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Kepala Kejati Jatim, Sunarta, saat ditemui di Kantor Kejati Jatim, Jalan A. Yani, Surabaya, Jumat (28/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kendati belum menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur optimistis dapat membuat terang penyidikan.

Kejati Jatim optimistis bisa mengungkap dugaan kasus korupsi Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang masih didalami.

Menurut Kepala Kejati Jatim, Sunarta, pihaknya masih menunggu hasil laporan analisa PPATK.

Kasus dugaan korupsi P2SEM masih terkendala karena belum adanya laporan analisis dari PPATK.

Dorong UMKM Terapkan SNI pada Produknya, BSN Siap Berikan Fasilitasi Sertifikasi

"Kami harus hati-hati dalam menangani kasus ini, kami juga tak ingin terburu-buru. Sebab perkara ini kan juga sudah lama," beber Sunarta kepada awak media, Minggu (28/10/2018).

Kendati demikian, Sunarta mengaku pihaknya akan terus berkordinasi dengan PPATK.

Hal tersebut dilakukan untuk merampungkan laporan analisanya.

Kasus dugaan korupsi P2SEM memang bisa dikatakan merupakan kasus lama yang ditangani oleh Kejati Jatim.

Ecoton Temukan Saluran Air Berbusa yang Diduga Pembuangan Limbah Hasil Industri ke Sungai Brantas

Dugaan korupsi tersebut mencuat setelah adanya dana hibah P2SEM dari Pemprov Jatim mengalir ke ratusan kelompok masyarakat.

Dana yang digelontorkan oleh Pemprov Jatim sekitar Rp 200 miliar lebih mengalami masalah pada tahun 2008 lalu.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menjerat sekitar 25 orang sebagai terpidana.

Tarif Tol Jembatan Suramadu Digratiskan, Petugas Penjaga Mengaku Bingung Tugas Barunya

Salah satunya Ketua DPRD Jawa Timur periode 2004-2009, almarhum Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh PN Surabaya.

Tidak hanya itu, Kejati Jatim juga menangkap dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo di Malaysia pada Desember 2017.

Ia merupakan buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2010 lalu dan kini telah mendekam di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

FKPPI Jatim Gelar Dialog untuk Cermati Kerawanan Bangsa dari Kikisan Revolusi Teknologi Informasi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved