Kampus di Surabaya
Menristekdikti Izinkan OKP Aktif di Kampus, ITS: Mahasiswa Tak Boleh Mementingkan Kelompoknya
Menristekdikti memberi lampu hijau organisasi ekstra kampus untuk berkegiatan di lingkungan universitas melalui peraturan Menristekdikti No 55 tahun
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menristekdikti memberi lampu hijau organisasi ekstra kampus untuk berkegiatan di lingkungan universitas.
Hal ini tertuang dalam peraturan Menristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa.
“Pasal 1 berbunyi, perguruan tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, NKRI, UUD dan Bhineka Tunggal Ika dalam kurikuler, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler,” kata Menteri Nasir.
Menanggapi hal ini, Rektor ITS Prof Ir Joni Hermana mengaku siap melaksanakan aturan, namun dia menekankan konsekuensi yang ditimbulkan.
(Menabrak Pohon dan Ikut Terbalik di Dalam Mobil, Pria di Surabaya Selamat Tanpa Luka)
(Tim Kepolisian Temukan Serpihan Pesawat 3 Mil dari Lokasi Pencarian Sebelumnya)
Keberadaan organisasi ekstra Kampus atau yang kerap disebut Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda disebut Joni berpotensi memunculkan warna bendera alias ideologi di lingkungan kampus.
“Selama ini kebijakan kampus, memberi kebebasan pada mahasiswa untuk mengikuti berbagai ormas yang ada dan legal di luar kampus. Tapi kedalam, mereka harus satu warna, yaitu warna ITS,” ucapnya pada Selasa, (30/10/2018).
“Hal ini utk menjaga soliditas/kekompakan mahasiswa dan tidak mementingkan kelompoknya,” imbuhnya.
(Jelang Pernikahan, Melody eks JKT48 Gelar Pengajian, Ini Sosok Calon Suami: Mantan Terindah)
(Saudaranya Jadi Korban Lion Air JT 610, Istri Haykal Kamil Ungkap Kesedihannya, Sampai Linglung)