Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ketua DPRD Jember Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Hibah, Jaksa Belum Tentukan Sikap

Ketua DPRD Jember divonis 2 tahun penjara atas kasus korupsi dana hibah, tapi jaksa belum menentukan sikap.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (13/9/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember masih belum menentukan sikap atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya untuk terdakwa Ketua DPRD Jember 2014 - 2019 non-aktif Thoif Zamroni.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Herdian Rahadi mengatakan, jaksa baru akan menentukan sikap setelah menggelar rapat, Rabu (31/10/2018).

"JPU diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Usai sidang memang JPU masih menyatakan pikir-pikir atas vonis dari majelis hakim itu. Kami akan ambil sikap setelah pertemuan (internal jaksa) besok," ujar Herdian, Selasa (30/10/2018).

Pamit Beli Bakso Usai Tiba Dari Hongkong, Sulastri Digrebek Suami Bareng TKI Berondong di Kamar Kos

Thoif merupakan terdakwa dalam perkara korupsi dana hibah bantuan sosial ternak tahun 2015. Sumber dana hibah tersebut adalah APBD Jember.

Senin (29/10/2018) majelis hakim Pengadilan Tipikor di Surabaya menyatakan Thoif terbukti bersalah, dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim juga memerintahkan Thoif membayar ganti rugi sebesar Rp 90 juta, serta mencabut hak politik Thoif selama satu tahun setelah dipidana.

Thoif dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan JPU Kejari Jember.

Ketua DPRD Jombang Dilaporkan ke Polisi Oleh Anggota DPRD Sesama Partai dari PDIP, Ini Pemicunya

Jika JPU masih belum menentukan sikap menerima atau menyatakan banding atas vonis majelis hakim itu, tidak demikian dengan Thoif.

M Nuril, kuasa hukum Thoif, menyatakan kliennya menerima putusan majelis hakim itu.

"Karena sesuai dengan fakta persidangan. Setelah berdiskusi, klien saya menerima putusan itu," kata Nuril.

Fakta persidangan yang sesuai antara lain kerugian negara sebesar Rp 90 juta. Karena itulah, Thoif memilih menerima vonis majelis hakim tersebut. (Sri Wahyunik)

Gagal Beraksi Gondol Motor yang Diincar, Bondet di Saku Celana Anwar Meledak Hebat di Pasuruan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved