Polisi Amankan 5 Remaja Asal NTB dari Penggerebekan Rumah Kos yang Jadi Arena Judi di Surabaya
Polisi menciduk lima penghuni kos saat asyik bermain judi di dalam kamar kos Jalan Sambisari Gang II Nomor 3, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Tandes menggerebek sebuah rumah kos yang disalahgunakan menjadi arena perjudian di Surabaya Barat.
Polisi menciduk lima penghuni kos saat asyik bermain judi di dalam kamar kos Jalan Samisari Gang II Nomor 3, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Kelima tersangka itu rata-rata masih remaja asal Nusa Tenggara Barat bernama Novita Beri Luki (21), Hyeronimus Janga (25), Victoranus (21), Bernadinus (24) dan Yoseph Kopertino (21).
Kapolsek Tandes, Kompol Kusminto menjelaskan, penangkapan kelima pejudi ini karena adanay laporan dari masyarakat yang resah melihat wilayahnya dipakai sebagai arena perjudian.
• Gelar Sidak, Petugas Rutan Klas I Surabaya Temukan Speaker dan Sajam Buatan Warga Binaan
"Kelima pelaku tertangkap basah bermain judi remi di dalama rumah kos," ujarnya saat dihubungi Surya, Kamis (1/11/2018).
Kompol Kusminto mengatakan, pihaknya menggerebek kamar kos pelaku yang ditemukan sejumlah barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang taruhan judi senilai Rp 521 ribu.
"Kami menanggapi keluhan dari masyarakat yang resah adanya praktik perjudian di kampungnya," kata Kompol Kusminto.
• Dinas Perdagangan Kota Malang Targetkan 5,5 Miliar dari e-Retribusi Pasar pada Tahun 2019 Mendatang