Pakai Visa Kunjungan, Tujuh WNA yang Ketahuan Join Ship akan Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
Tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir dan India ditangkap Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tanjung Perak Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir dan India ditangkap Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tanjung Perak Surabaya.
7 warga negara asing itu antara lain:
- Nasr Habshy Ali Abdelrahman (44) asal Mesir,
- Ahmed Muhammed Hassan Elshoky (29) asal Mesir,
- Shaik Soheil (21) asal India,
- Landa Khrisna (23) asal India,
- Visal Singh (26) asal India,
- Dharmavarapu Appalaraju (26) asal India,
- dan Muhammad Sameer (22) asal India.
Kakanim Kelas I Tanjung Perak Surabaya, Romi Yudianto mengatakan, ketujuh otang itu baru sekali melakukan pelanggaran ijin tinggal di Indonesia.
(Gadis Culun Penjual Asongan Sempat Viral Usai Jadi Miss Thailand 2016, Begini Kabarnya Sekarang)
(Hayono Isman Soal Tol Suramadu Gratis: Bukan Politis tapi Demi Kepentingan Populis)
Romi menegaskan, meskipun baru pertama kali diamankan,ketujuh WNA itu akan dideportasi ke negara masing-masing.
Berdasarkan penyidikan, ketujuh orang ini menyalahi izin tinggal di wilayah kerja Kanim Kelas I Tanjung Perak Surabaya untuk kegiatan join ship.
"Mereka join kapal, membawa dari sini untuk dibawa ke sebuah negara, tapi mereka menggunakan visa kunjungan dan sudah lima bulan lebih habis," tegas Romi kepada awak media, Jumat (2/11/2018).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kanin Kelas I Tanjung Perak Surabaya, Washington Napitupulu menjelaskan, ketujuh WNA itu ditangkap dua hari yang lalu.