Kajati Jatim Sebut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di PT DPS Beda dengan Proyek Tangki Pendam
Kata Sunarta, perkara tersebut tak ada hubungannya dengan perkara di PT DPS yang telah diputus di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta mengatakan, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih terus menggali alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) yang mencapai Rp 100 miliar.
Orang nomor satu di Kejati Jatim itu menjelaskan, hal itu dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang digunakan guna menetapkan tersangka.
“Kami (penyidik) masih fokus pencarian alat bukti tambahan untuk penetapan pihak yang bertanggung jawab (tersangka),” ujar Sunarta kepada awak media, Minggu (4/11/2018).
• Polres Mojokerto Gandeng Pihak Ketiga untuk Mengecek Penyusutan BBM di Tangki Pendam SPBU Sawahan
Sunarta mengakui, pengungkapan kasus ini tak semudah membalik telapak tangan.
Menurutnya, penyelidikan kasus besar itu bermula saat ada laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya temuan terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal floating crane tahun 2016, sebesar Rp 100 miliar.
Kata Sunarta, pengadaan kapal itu telah melalui proses lelang dimana sebelumnya telah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar.
Di dalam lelang juga disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas itu langsung didatangkan dari negara di Eropa.
• Fakta Baru, Polisi Menduga Bos Toko Sembako di Malang Dibunuh saat Tidur, Uang Berceceran di Lantai
• Produksi Pangan Terjaga, Banyuwangi Kembali Sabet Penghargaan di Sektor Pertanian
Namun ketika perjalanan menuju Indonesia, kapal itu tenggelam.
Dari sanalah muncul dugaan bila ada spesifikasi yang salah ketika proses pengadaan kapal.
“Jadi intinya, kami targetkan sepekan ini sudah ada penetapan tersangka,” lanjut pria asal Subang, Jawa Barat, ini.
Kata Sunarta, perkara tersebut tak ada hubungannya dengan perkara di PT DPS yang telah diputus di Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu.
• Guru-guru Asal Malaysia Disambut Tari Sparkling dari Siswa SD Muhammadiyah 26 Surabaya
• Usai Laga Lawan Persebaya, Pelatih Persija Enggan Beranjak dari Bench Stadion Gelora Bung Tomo
Pasalnya, kedua terdakwa sebelumnya terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan proyek tangki pendam fiktif senilai Rp 179 milliar di PT DPS.
Saat itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sudah menjatuhkan vonis 4 tahun 8 bulan terhadap mantan Direktur Utama PT DPS, Muhammad Firmansyah Arifin, lalu untuk mantan Direktur Keuangan dan Pengembangan Usaha PT DPS Muhammad Yahya divonis 4 tahun 3 bulan penjara.
“Kasus ini (pengadaan kapal) beda dengan kasus yang itu (proyek tangki pendam),” tutupnya.