Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gara-gara Utang, Eksekusi Pemindahtanganan Rumah di Bumiayu Kota Malang Diwarnai Adu Mulut

Sebuah rumah di jalan Kyai Parseh Jaya, Bumiayu, Kedungkandang Kota Malang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Selasa (6/11/2018).

SURYA/RIFKY EDGAR
Pihak pemenang lelang mengeluarkan perabotan rumah milik H. Fais yang di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Malang pada Selasa (6/11/2018) 

TRIBUNJATIM.COM, Kedungkandang - Sebuah rumah di jalan Kyai Parseh Jaya, Bumiayu, Kedungkandang Kota Malang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Selasa (6/11/2018).

Eksekusi tersebut sempat berlangsung tegang, pihak pemenang lelang dan pihak pemilik rumah sempat adu mulut.

Rudy Hartono selaku Panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Malang mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan hasil lelang yang dimenangkan oleh Nuriyah Kartikasari warga Jalan Bayam Bumiayu, Kota Malang.

Rudy menambahkan, bahwa pemilik rumah sebelumnya H.Fais tak terima dan melakukan gugatan atas eksekusi rumahnya tersebut.

(Bejo Sugiantoro Pastikan David da Silva Absen Bela Persebaya Surabaya Saat Lawan PSM Makassar)

(Dirjen Otda Kemendagri: Pengawasan Netralitas ASN akan Diperketat Pada Pemilu 2019)

"Benar, saat ini ada upaya gugatan dari pihak pemohon hingga sampai tahapan kasasi," ucapnya ketika ditemui SURYAMALANG.COM pada Selasa (6/11/2018).

Rudy menjelaskan, bahwa gugatan yang dilakukan oleh pemohon sudah diputus oleh hakim pada tanggal 10 Oktober 2017.

"Bunyi putusan itu pada pokoknya adalah menolak gugatan dari penggugat untuk seluruhnya, pada gugatan nomor 39," ucapnya.

Kemudian, pihak penggugat mengajukan upaya hukum banding atas kasus tersebut untuk menguatkan pengadilan negeri malang kata Rudy.

"Semua perkara hukum sudah dipelajari oleh tim dari PN Malang untuk pelaksanaan eksekusi pada hari ini," ujarnya.

Rudy mengatakan, bahwa Ketua PN Malang sudah membuat kebijakan kepada pemohon sampai ada putusan banding sampai dalam tahap kasasi.

(Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut Innova Vs Truk di Tol Sumo, Polda Jatim: Tidak Ada Rem Sama Sekali)

(Ketua Komisi II Dukung Upaya Kemenkumham Jatim Tingkatkan Angka Warga Binaan Lapas Untuk Nyoblos)

"Ternyata setelah putusan bandingnya itu turun, menguatkan ketua PN Malang untuk menolak gugatan dari termohon atau penggugat," jelasnya.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Rudy menjelaskan, ketua memanggil pihak termohon dan pemohon untuk melakukan annmaning dan menegur sampai dua kali agar rumah segera dikosongkan.

"Termohon sudah dikasih surat untuk mengosongkan rumahnya secara sukarela sebelum proses eksekusi berlangsung," ucapnya

Sementara itu, eksekusi yang dilakukan PN Malang ditanggapi berbeda oleh Kuasa Hukum termohon Al Haidari.

DIa menjelaskan bahwa eksekusi rumah yang dilakukan oleh PN pada hari ini merupakan eksekusi cacat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved