Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Syafiuddin Asmoro Pindah ke PKB, Fraksi Gerindra DPRD Jatim Lakukan PAW

Proses PAW telah dilakukan melalui mekanisme Sidang Paripurna DPRD Jatim, Senin (5/11/2018). Sidang dipimpin oleh Wakil Kusnadi.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ayu Mufihdah KS
SURYA/BOBBY CONSTANTINE KOLOWAY
Penyematan tanda kehormatan DPRD Jatim kepada Anggota Fraksi Gerindra yang baru saja dilantik, Kagik Martolo oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Soenarjo, pada Sidang Paripurna DPRD Jatim, Senin (5/11/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Syafiuddin Asmoro telah resmi berhenti dari kursi Anggota DPRD Jatim, Senin (5/11/2018).

Kursi politisi Partai Gerindra itu pun digantikan oleh rekan sejawatnya, Kagik Martolo.

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pun telah dilakukan melalui mekanisme Sidang Paripurna DPRD Jatim, Senin (5/11/2018). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

Syafiuddin terpaksa berhenti dari keanggotaannya di dewan karena ia mencalonkan diri di pemilu 2019 dari partai yang berbeda.

5 Hari Penerapan Perda Baru No 3 Perparkiran, Dishub Kota Surabaya Sudah Derek 11 Mobil

Mantan anggota DPRD dari dapil Jatim XI (Madura) ini akan maju dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai caleg DPR RI.

Ketentuan PAW tersebut merujuk ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut UU ini, anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg 2019-2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

RUU Pesantren di Gresik Diharap Tak Sampai Dimanfaatkan Oknum Tak Bertanggung Jawab

Pada Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menegaskan bahwa Anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu.

Sementara itu, Kagik Martolo, pengganti Syafiuddin Asmoro merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra yang juga dari dapil Jatim XI (Madura).

Pada Pileg 2019 mendatang, Kagik rencananya akan kembali menjadi caleg Gerindra dari dapil yang sama.

Terjaring Razia Operasi Zebra 2018, Pelajar di Malang Diminta Polisi Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Di DPRD Jatim, Kagik akan menempati Komisi D bidang pembangunan. "Melalui sidang ini dan disahkannya saudara, maka sekaligus kami menyampaikan selamat bertugas," kata Pimpinan sidang Paripurna, Kusnadi di tempat yang sama.

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo yang juga menyaksikan jalannya proses PAW pun ikut mendoakan kiprah mantan kepala desa tersebut.

"Semoga dengan diberikannya tugas ini bisa menjadi amal ibadah bapak. Terutama, atas jasa dalam membangun Jawa Timur," kata Soekarwo di tempat yang sama. 

Tanggapi Masalah UMP Jatim, Dhimas Anugrah Minta Buruh dengan Skill Digaji dengan Layak

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved