Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jembatan Suramadu Gratis, Pakde Karwo Sebut BPWS Berpotensi Dibubarkan

Selama ini, keberadaan BPWS diharapkan dapat mendorong percepatan perkembangan sosial, ekonomi, dan tata ruang wilayah tertinggal di Madura.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ayu Mufihdah KS
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Presiden Joko Widodo meresmikan Jembatan Tol Suramadu menjadi jembatan non tol pada Sabtu (27/10/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengatakan, adanya potensi lembaga non-struktural, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), bubar dalam waktu dekat.

Hal ini sebagai tindak lanjut adanya pengalihan status Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan non-tol alias gratis beberapa waktu lalu.

"Dengan demikian, BPWS nantinya akan bubar dengan sendirinya," kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini di Surabaya, Kamis (8/11/2018).

Selama ini, keberadaan BPWS diharapkan dapat mendorong percepatan perkembangan sosial, ekonomi, dan tata ruang wilayah tertinggal di Madura.

Hasil Analisa Ditlantas Polda Jatim di Jalur Tol Sumo, Waspadai KM 720 hingga KM 715

Sebagai tindak lanjut dari tujuan itu, maka dibentuklah BPWS melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2008.

Sesuai dengan amanah Perpres tersebut, BPWS memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengelolaan, pembangunan, terutama fasilitasi percepatan kegiatan pembangunan wilayah Suramadu.

Namun menurut Pakde Karwo, dengan pembebasan biaya tol Jembatan Suramadu, maka jembatan tersebut juga beralih status menjadi jalan nasional.

Libatkan 2 Kendaraan, Kecelakaan di Ngagel Surabaya Akibatkan Seorang Istri Meninggal di Tempat

Pengelola jalan nasional di Jatim berada di bawah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Anggaran pemeliharannya masih menggunakan APBN. Namun, lembaga pengelolanya berbeda," kata Pakde Karwo.

Lebih lanjut, untuk pembangunan wilayah akan difokuskan kepada pemerintah daerah, utamanya pemerintahan Kabupaten Bangkalan.

"Dengan demikian, tugas BPWS selesai. Pemerintah daerah sebagai penguasa teroteri akan melanjutkan pembangunan," katanya.

Tak Dilengkapi Dokumen dan Sertifikat Kesehatan, Penyelundupan 481 Burung Digagalkan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved