Rumah Politik Jatim
Ditemani Dul Anaknya, Ahmad Dhani Serahkan Barang Bukti Penting ke Polda Jatim
Ditemani Dul anaknya, Ahmad Dhani akhirnya menyerahkan barang bukti ke penyidik Polda Jatim.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani tersangka kasus pencemaran nama baik kembali mendatangi gedung Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Senin (12/11/2018).
Tampak berbeda, Dhani mengenakan jaket hijau didampingi putra bungsunya Abdul Qadir Jaelani (Dul), sekira pukul 14.30 WIB.
Kedatangan mantan suami Maia Estianty ke Polda Jatim ini untuk menyerahkan barang bukti penting, berupa Handphone Iphone warna hitam yang dipakai untuk merekam vlog terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Banser.
Disamping itu, Dhani juga bersama saksi pembanding yang diajukannya kepada penyidik.
"Saya serahkan barang bukti (handphone)," ucap Dhani.
Dhani juga memaparkan terkait mendatangkan saksi ahli, pihaknya sudah berkirim surat pada Kementerian Kominfo sebagai pembanding.
"Ada satu orang saksi ahli dari Kominfo," ungkapnya.
Sebelumnya, penasehat hukum Aldwin Rahadian bersama kliennya Ahmad Dhani mengajukan tiga saksi ahli ke penyidik.
Yaitu, saksi ahli ITE dari Kominfo, Teguh Afriyadi, ahli hukum pidana Dr Abdul Chair Ramadhan akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah dan ahli Bahasa Bidang Lingusistik Forensik Dr. Andika Dutha Bachari Akdemisi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.
Masih kata Dhani, saksi ahli ITE yang dihadirkannya adalah satu di antara penyusun Undang-undang ITE. Pihaknya, optimistis saksi ahli yang dibawanya ini mampu mematahkan pendapat saksi ahli dari penyidik.
"Satu saksi saja cukup kok, kan karena ini ahli membuat Undang-undang jadi lainnya nggak penting," tegasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Dhani terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik ancaman hukuman pidana penjara empat tahun. (Mohammad Romadoni)