Tertangkap Basah Congkel Kotak Amal Masjid, Pemuda Asal Blitar Ditangkap Polisi
Terungkapnya kasus pencurian kotak amal itu bermula saat warga curiga dengan pelaku.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Seorang pemuda bernama Nurdiansah (22), harus mendekam di sel tahanan Polsek Udanawu, Blitar, Senin (12/11/2018).
Pemuda asal Kedungwaru, Tulungagung ini, tertangkap tangan mencuri uang di kotak amal Masjid Al Madani, Desa Temenggungan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
"Kejadiannya Senin dini hari tadi. Sekarang pelaku kami tahan di Polsek. Kami masih mengembangkan kasusnya," kata Kapolsek Udanawu, AKP Wahyu Satriyo Widodo.
Terungkapnya kasus pencurian kotak amal itu bermula saat warga curiga dengan pelaku.
• Mario Gomez Optimistis Persib Bandung Juara Liga di Sisa 4 Laga Kompetisi Liga 1
Pada Minggu (11/11/2018) malam, warga melihat pelaku naik sepeda motor mondar-mandir di sekitar lokasi.
Karena curiga, warga melaporkan kasus itu ke perangkat desa. Perangkat desa meneruskan laporan warga ke Polsek Udanawu.
Lalu, warga bersama perangkat desa dan anggota Polsek menyanggong pelaku di sekitar lokasi.
Ternyata benar, Senin dini hari, warga dan polisi melihat pelaku masuk ke dalam masjid saat sedang membongkar kotak amal.
Saat pelaku hendak kabur meninggalkan Masjid, warga dan polisi langsung menyergapnya.
• Kalah dari PSMS Medan, Persib Bandung Disebut Kurang Fokus Karena Wasit Terlalu Sering Tiup Peluit
Pelaku tidak berkutik karena warga dan polisi menemukan barang bukti uang dari tangan pelaku.
"Kami menyita barang bukti berupa uang Rp 200 ribu, palu, dan sepeda motor. Palu ini yang digunakan pelaku membongkar kotak amal," ujar AKP Wahyu Satriyo Widodo.
AKP Wahyu Satriyo Widodo mengatakan, pelaku merupakan residivis. Pelaku pernah ditangkap petugas Polres Kediri juga kasus pencurian.
"Makanya, kami masih mengembangkan kasusnya. Dugaan pelaku tidak melakukan pencurian di satu TKP ini saja," ujarnya.
• Manfaatkan Lahan Pasca Tambang untuk Trail Run, PT Semen Indonesia Raih Rekor MURI